8 Kepala Puskesmas Pekanbaru Mundur Karena Tidak Mampu Mengelola BLUD

id 8 kepala, puskesmas pekanbaru, mundur karena, tidak mampu, mengelola blud

8 Kepala Puskesmas Pekanbaru Mundur Karena Tidak Mampu Mengelola BLUD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Helda S Munir mengatakan pengunduran diri delapan kepala Puskesmas dari jabatannya secara serentak erat kaitannya dengan ketidakmampuan mereka mengelola manajemen Puskesmas ke Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau PPK BLUD.

"Mereka yang tarik diri ini Kapus (kepala Puskesmas) yang masih muda dan baru dilantik sebelum saya pergi haji kemarin," ungkap Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir, di Pekanbaru.

Helda menerangkan, pengelolaan puskesmas saat ini jauh berbeda dengan jaman dulu. Apalagi dengan pola PPK BLUD, dimana layanannya sudah menerima rawat inap dan buka 24 jam.

Ditambah lagi masyarakat saat ini mulai kritis dan menilai dengan kewajaran. Sehingga pelayanan tidak bisa main-main dan asal jadi.

"Masyarakat sudah mau melapor pelayanan yang kurang berkenan disetiap puskesmas," ujarnya.

Helda menilai tarikdirinya para kapus ini erat kaitannya dengan ketidak profesionalan pada dokter yang ditunjuk jadi kapus.

"Saya nilai ini akibat ketidakmampuan Sumber Daya Manusianya," urainya kepada Antara..

Mereka para kapus tidak menduga bahwa pelayanan puskesmas tersebut di era sekarang bukan hanya mengedepankan promotif dan prefentif seperti dulu. Tetapi juga kuratif.

"Walau porsi kuratifnya kini cuma 30 persen tetapi cukup merepotkan dalam memeneg pengelolaannya," urai Helda.

Karena itu tambahnya pengunduran diri ini akan jadi bahan evaluasi kedepan untuk proses penempatan para kapus.

Helda mengaku selama ini sudah memberikan masukan dan bimbingan kepada para kapus agar bekerja sesuai SOP yang berlaku.

Namun tampaknya sulit dimengerti dan dirubah.

"Memang benar yang digaungkan bapak presiden kita Jokowi harus ada revolusi mental dalam SDM," tutupnya.

Sekedar informasi berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun dan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah PPK-BLUD, pemerintah telah membuka koridor bagi institusi pelayanan publik seperti puskesmas untuk dikelola secara profesional.

Kota Pekanbaru sudah meluncurkan program tersebut tahun 2015 lalu. Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah maka kinerja dan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat akan meningkat.

Dengan PPK BLUD ini, maka pengelolaan keuangan di puskesmas dapat dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan masing-masing puskesmas.

Artinya dana yang didapat dari puskesmas tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan internal. Sehingga puskesmas ini bisa membuat rencana bisnis anggaran sendiri.

Jadi, pendapatan yang diperoleh puskesmas tidak lagi disetor ke kas daerah seperti yang berlaku sebelum menerapkan BLUD.

Namun demikian, puskesmas tidak diperbolehkan menentukan tarif layanan sendiri, melainkan ditentukan oleh peraturan Walikota (perwako).