Kembali BC Dumai Tegah Ratusan Karung Pakaian Bekas Selundupan

id kembali bc, dumai tegah, ratusan karung, pakaian bekas selundupan

Kembali BC Dumai Tegah Ratusan Karung Pakaian Bekas Selundupan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Petugas Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Provinsi Riau, kembali menegah ratusan karung pakaian bekas selundupan dari luar negeri yang diangkut lima unit armada truk di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kepala Bea Cukai Dumai Puguh Wiyatno menyebutkan, kelima armada truk dan supir sudah diamankan petugas untuk dimintai keterangan terkait kronologis barang.

"Penegahan pakaian bekas ini masih diselidiki untuk melihat unsur unsur sebagai dasar proses lebih lanjut," katanya kepada pers, Selasa.

Dijelaskan dia, ratusan karung pakaian bekas ini ditegah petugas saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Senin 8 Februari 2016 kemarin sekitar pukul 05.00 WIB dinihari.

Proses selanjutnya, barang tegahan ini nantinya akan menjadi barang dikuasai negara dan barang milik negara, kemudian dilakukan kegiatan pemusnahan dengan wewenang pihak kantor pelelangan dan kekayaan negara di Dumai.

Seorang supir truk Har mengaku pakaian bekas tersebut dimuat dari Pelabuhan Arang di Kecamatan Sungai Sembilan dan selanjutnya akan dibawa menuju Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

"Kami hanya supir pengangkut dan harus menunggu semalaman menunggu barang dimuat untuk dibawa ke daerah Bundaran di Jaya Mukti," sebutnya.

Saat disergap petugas BC Dumai, lanjut dia, sejumlah orang yang mengawal armada pengangkutan dari pemilik barang ini langsung pergi meninggalkan truk yang memuat sekitar 120 karung pakaian bekas tersebut.

Sebelumnya, Bea Cukai Dumai pada 30 Januari 2016 lalu juga menegah masuk 275 karung pakaian bekas asal Port Klang Malaysia di Perairan Kuala Sungai Kemeli Kecamatan Medang Kampai dari atas kapal motor Pacut Maju S.20 nomor 652.

Pemasukan pakaian bekas ini jelas melanggar Pasal 102 point A UU nomor 10 tahun 1995 jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, serta Permendag tentang ketentuan umum bidang impor.