MOU Pembangunan HTR, Jefry Noer : Masyarakat Tidak lagi Jadi Penonton

id mou pembangunan, htr jefry, noer , masyarakat tidak, lagi jadi penonton

MOU Pembangunan HTR, Jefry Noer : Masyarakat Tidak lagi Jadi Penonton

Siak Hulu, (antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, tidak lama lagi akan menjalin kerjasama atau MOU. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 97/Menhut-II/2009 tentang pencadangan areal untuk pembangunan Hutan rakyat seluas 12.280 Hektar di Kabupaten Kampar.

"Dengan demikian masyarakat sekitar hutan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak lagi menjadi penonton yang selama ini terjadi dan menjadi makanan bagi perusahaan yang memiliki Hak Tanam Industri (HTI)," kata Bupati Kampar Jefry Noer ketika menerima perwakilan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (4/2).

Ditambahkan Jefry Noer dengan adanya pembagunan HTR Pemkab Kampar dalam hal ini dapat membantu masyarakat berupa bibit tanaman apa saja yang nanti ditanam masyarakat secara berkelompok sehingga dapat dinikmati hasil tanaman hutannya juga berkelompok

Dalam hal Mou dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, Bupati Kampar meminta keterlibatan Dubalang Kampar dalam penyediaan atau mempersiapkan kelompok yang ada di desa. Alasannya karena di setiap desa ada 68 orang Dubalang yang harus mencari dan menunjuk kelompok pengelola HTR di desanya masing-masing.

"Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan sudah ada dan sudah cukup kuat untuk melaksanakan dan mengaplikasikan Hutan Tanaman Rakyat ini, serta luas areal juga sudah ditentukan, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja," kata Jefry Noer.

Bupati Kampar juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan, Asisten Perekonomian dan Kesbang Nurbit untuk mempelajari sekaligus melaksanakan bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau dan Dubalang Kampar hasil Kerjasama Hutan Tanaman Rakyat ini.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar H.M Syukur mengatakan bahwa areal hutan yang dipersiapkan merupakan hutan produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR)," ujar Syukur.

Ditambahkan Syukur, Pencadangan lokasi HTR ini bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, faktual, dan untuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR.

Asisten Ekonomi dan Kesbang Nurbit mengatakan, Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan HTR telah tersedia. Sekarang, bagaimana tata cara atau poin-poin mana saja yang harus didorong oleh pemkab dan bagaimana cara mengelolanya. "Baik bagaimana cara menanamnya sampai pada hasil, serta bagaimana cara pemasarannya," umgkap Nurbit.

Mengenai tata cara pembagunan dan pengelolaannya Nurbit bersama Kepala Dinas dan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi bersama Dubalang berjanji akan mencari formula atau rumusan yang tepat dalam pembagian tugas antara pihak yang ada didalam MOU nantinya.

"Hal yang paling penting adalah posisi Bupati Kampar adalah pemegang hak hutan wilayah, Karena Hutan tersebut ada di wilayah Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar juga yang memberikan izin pembagunan HTR ini," pungkas Nurbit.

(adv)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016