Siak Hulu, (antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, tidak lama lagi akan menjalin kerjasama atau MOU. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 97/Menhut-II/2009 tentang pencadangan areal untuk pembangunan Hutan rakyat seluas 12.280 Hektar di Kabupaten Kampar.
"Dengan demikian masyarakat sekitar hutan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak lagi menjadi penonton yang selama ini terjadi dan menjadi makanan bagi perusahaan yang memiliki Hak Tanam Industri (HTI)," kata Bupati Kampar Jefry Noer ketika menerima perwakilan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (4/2).
Ditambahkan Jefry Noer dengan adanya pembagunan HTR Pemkab Kampar dalam hal ini dapat membantu masyarakat berupa bibit tanaman apa saja yang nanti ditanam masyarakat secara berkelompok sehingga dapat dinikmati hasil tanaman hutannya juga berkelompok
Dalam hal Mou dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, Bupati Kampar meminta keterlibatan Dubalang Kampar dalam penyediaan atau mempersiapkan kelompok yang ada di desa. Alasannya karena di setiap desa ada 68 orang Dubalang yang harus mencari dan menunjuk kelompok pengelola HTR di desanya masing-masing.
"Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan sudah ada dan sudah cukup kuat untuk melaksanakan dan mengaplikasikan Hutan Tanaman Rakyat ini, serta luas areal juga sudah ditentukan, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja," kata Jefry Noer.
Bupati Kampar juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan, Asisten Perekonomian dan Kesbang Nurbit untuk mempelajari sekaligus melaksanakan bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau dan Dubalang Kampar hasil Kerjasama Hutan Tanaman Rakyat ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar H.M Syukur mengatakan bahwa areal hutan yang dipersiapkan merupakan hutan produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR)," ujar Syukur.
Ditambahkan Syukur, Pencadangan lokasi HTR ini bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, faktual, dan untuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR.
Asisten Ekonomi dan Kesbang Nurbit mengatakan, Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan HTR telah tersedia. Sekarang, bagaimana tata cara atau poin-poin mana saja yang harus didorong oleh pemkab dan bagaimana cara mengelolanya. "Baik bagaimana cara menanamnya sampai pada hasil, serta bagaimana cara pemasarannya," umgkap Nurbit.
Mengenai tata cara pembagunan dan pengelolaannya Nurbit bersama Kepala Dinas dan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi bersama Dubalang berjanji akan mencari formula atau rumusan yang tepat dalam pembagian tugas antara pihak yang ada didalam MOU nantinya.
"Hal yang paling penting adalah posisi Bupati Kampar adalah pemegang hak hutan wilayah, Karena Hutan tersebut ada di wilayah Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar juga yang memberikan izin pembagunan HTR ini," pungkas Nurbit.
(adv)
Berita Lainnya
Kampar teken MoU program pembangunan daerah dan praktik KKN dengan UGM Yogyakarta
12 January 2022 18:57 WIB
Tak Ada MOU, Pembangunan Jembatan Siak IV Kembali Ditunda
10 October 2016 23:27 WIB
Percepat Pembangunan, Pemkab Bengkalis Tandatangani MoU dengan UIN Suska
13 June 2016 21:37 WIB
Pemkab Bengkalis dam UR Teken MoU Perpanjang Kerjasama percepat Pembangunan
13 June 2016 15:27 WIB
Banyak kesalahan umum saat praktik CSR, Jefry Noer ingatkan perusahaan di Riau
19 April 2024 13:22 WIB
Keluarga Jefry Noer berbagi sembako untuk warga kurang mampu
16 April 2022 19:37 WIB
Ketum KNPI Noer Fajrieansyah sebut tak ada yang salah dengan pernyataan Gus Yaqut
26 October 2021 13:43 WIB
Pertemuannya dengan Jefry Noer dikaitkan ke politik, begini tanggapan Wagubri
26 September 2021 20:30 WIB