Tertangkap di Bandara SSK II Kurir Sembunyikan Narkoba dalam Duburnya

id tertangkap di, bandara ssk, ii kurir, sembunyikan narkoba, dalam duburnya

Tertangkap di Bandara SSK II Kurir Sembunyikan Narkoba dalam Duburnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang kurir narkoba tertangkap saat menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 236 gram dari Malaysia, yang disembunyikan di dalam selangkangan dan duburnya, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan satu kapsul methamphetamine atau sabu-sabu yang disembunyikan di selangkangannya. Selanjutnya, setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengeluarkan satu kapsul lagi dari dalam anusnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Elfi Haris, di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, tersangka adalah warga Indonesia bernama bernama M. Irfan yang ditangkap di Bandara Pekanbaru pada Selasa (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka tiba di Bandara Pekanbaru menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, namun BC Pekanbaru tidak bisa menjelaskan mengapa barang terlarang itu bisa lolos dari penjagaan di bandara negeri jiran itu.

"Dipastikan tindakan tersangka melanggar pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Elfi Haris.

Kepada petugas, tersangka M. Irfan (21) mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah Rp14 juta dari sindikat narkoba internasional. Bahkan, tersangka mengaku sudah pernah lolos menyelundupkan barang haram serupa sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap. Cara penyelundupan sabu itu pun biasa dilakukan tersangka dengan memasukan kapsul sabu ke lubang duburnya.

Ia memperkirakan nilai sabu tersebut sama dengan uang sekitar Rp 236 juta‎ jika dijual ke pasar di Pekanbaru.

"Dia (M. Irfan), diupah Rp7 juta untuk membawa satu kapsul. Jadi, karena dia membawa dua kapsul berisi sabu itu, tersangka diupah Rp14 juta," ujar Elfi Haris.

Ternyata, Irfan sudah biasa memasukkan sabu dalam kapsul ke lubang duburnya, bahkan sebanya lima kali. Namun ketika target peredaran sabu dengan tujuan Pekanbaru pertama kali dilakukannya, aksi Irfan berhasil digagalkan Bea dan Cukai yang memang berjaga di Bandara SSK II Pekanbaru itu.

Menurut dia, pada penyelundupan sebelumnya, tersang selalu menggunakan jalur laut ke pesisir Riau dari Malaysia.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, menyatakan tersangka itu kuat didugaan adalah bagian dari jaringan narkotika internasional.

"Pengakuan yang bersangkutan, sabu itu dari Malaysia dan akan diantar kepada seseorang di Jalan Riau, Pekanbaru. Namun saat kita lacak siapa penerimanya, komunikasi malah terputus," ujar Kompol Iwan.

Ia menduga, bandar narkoba di Malaysia yang menyuruh Irfan membawa sabu ke Riau, juga mengirim seseorang untuk mengintai Irfan jika tertangkap aparat negara. "Ada yang mengawasi tersangka (Irfan) hingga barang sampai ke tangan si pemesan di Pekanbaru," kata Iwan.

Ia mengatakan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan sindikat yang ada di Pekanbaru.