Pekanbaru, (Antarariau.com) - Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut pembekuan izin lingkungan terhadap perusahaan terduga dalam kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) pada 2015, dinilai telah menguntungkan warga di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Warga di Pelalawan tentunya bersyukur karena Langgam dapat menjalankan kegiatan operasional kembali. Selama ini, LIH telah menjadi tumpuan hidup bagi ribuan petani sawit," papar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Hambali saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menilai keputusan dikeluarkan Kementerian LIH wajar karena LIH telah memenuhi persyaratan lingkungan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pada tanggal 25 Januari 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan (SK) No.SK39/2016. SK tersebut menyebutkan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo dinyatakan berlaku kembali.
Izin lingkungan LIH sempat dibekukan setelah terjadi peristiwa kebakaran di lahan perkebunan akhir bulan Juli tahun 2015 dengan lokasi konsesi perusahaan di Desa Gondai, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau seluas kurang lebih 500 hektare.
"Padahal wilayah lahan sawit dikelola LIH di Pelalawan ini, termasuk tergolong sulit karena berbatasan langsung dengan Sungai Kampar yang sering meluap," kata dia.
Hambali tambahkan, LIH termasuk salah satu perusahaan yang komunikatif dan selalu mengikuti ketentuan berlaku. Bahkan ketika lahan perusahaan mengalami kebakaran pada akhir bulan Juli 2015, manajemen langsung melaporkan kejadian itu pada pemerintah dan pemangku kepentingan di Pelalawan.
"Meski demikian, kami dari dinas kehutanan tidak pernah kompromi dengan aturan. Termasuk dalam pengelolaan lahan terkait ancaman kebakaran. Perusahaan sawit di Pelalawan harus melengkapi semua peralatan untuk antisipasi kebakaran lahan," tegas dia.
Senior Community Development Officer LIH, Lagiman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresasi dan menghormati keputusan pemerintah agar dapat kembali beroperasi dan menjalankan aktivitas usaha.
"Kami telah laksanakan kebijakan zero burning (tanpa bakar) demi pastikan produk LIH sesuai syarat dan standar yang ditetapkan oleh konsumen global," ujarnya.
Dalam kegiatan operasional, LIH bekerjasama lebih dari 1.000 mitra petani sawit di wilayah Pabrik Kelola Sawit (PKS). Untuk tenaga kerja yang diserap LIH dalam perawatan dan pengelolaan sawit di Pelalawan mencapai lebih dari 1.300 orang karyawan.
"Setelah empat bulan berhenti operasi, PKS milik LIH kini sudah bisa beroperasi lagi. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemangku kepentingan terutama pemerintah karena membuat karyawan dan mitra petani dapat bekerja lagi," kata Lagiman.
Berita Lainnya
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Terdakwa sindikat penyelundupan orang di Dumai bacakan pledoi
20 February 2024 21:13 WIB
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara
11 October 2023 16:06 WIB
Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara
15 August 2023 12:39 WIB