Kejari Inhu Dalami Dugaan Korupsi Kelistrikan RS Indrasari Pematangreba

id kejari inhu, dalami dugaan, korupsi kelistrikan, rs indrasari pematangreba

Kejari Inhu Dalami Dugaan Korupsi Kelistrikan RS Indrasari Pematangreba

Rengat, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mendalam kasus optimalisasi kelistrikan di rumah sakit umum Indrasari Pematangreba yang terindikasi merugikan negara.

"Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait kegiatan tahun 2015 itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rahman MH di Rengat.

Ia mengatakan, adanya dugaan terjadinya korupsi di dalam proyek kelistrikan tahun 2015 di sebuah rumah sakit umum milik pemerintah tersebut menjadi perhatian serius penyidik.

"Target penyelesaian kasus tahun 2016 menjadi perioritas," sebutnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rengat Afridel menambahkan, proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematangreba tahun 2015 dari Distamben Pemkab Inhu ini menjadi "bidikan" penyidik kejaksaan sejak sebulan lalu karena diduga kuat ada unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan keterangan secara lengkap terkait kasus itu karena masih didalami.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Lamhot Manurung mengatakan, proyek optimalisasi kelistrikan dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Inhu itu dikerjakan PT Arus Sinar Nusantara asal Pekanbaru.

Ia menyebutkan pihaknya melaporkan proyek itu karena diduga ada korupsi dengan kerugian mencapai miliran rupiah.

Indikator kerugian antara lain, pembangunan sumur bor yang sepatutnya sesuai kontrak sebanyak 3 unit, dibangun hanya 1 unit tapi tidak fungsional, racun api sebanyak 18 unit tidak ada, panel dari diesel ke setiap ruangan RSUD belum tersambung dan hydrant tidak efektif.

Ketua Tim PHO Isran mengakui kegiatan optimalisasi kelistrikan itu belum rampung 100 persen sehingga dalam rekomendasi yang diterbitkan ada beberapa catatan yang harus diselesaikan oleh pihak perusahaan.