3 Kelurahan Dibentuk, Puluhan Kades dan Penghulu Sementara Rohil Dilantik

id 3 kelurahan, dibentuk puluhan, kades dan, penghulu sementara, rohil dilantik

3 Kelurahan Dibentuk, Puluhan Kades dan Penghulu Sementara Rohil Dilantik

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggelar acara peresmian kelurahan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus pelantikan puluhan pejabat lurah dan Pjs penghulu se Rohil, di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Jumat.

Ada tiga kelurahan yang diresmikan yaitu Kelurahan Panipahan Kota di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kelurahan Melayu Besar Kota di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dan Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi.

Kemudian 61 Pjs Penghulu juga turut dilantik dari seluruh kecamatan yang sebelumnya masa jabatan Plt tingkat kepenghuluan telah berakhir.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rohil H. Suyatno sekaligus memimpin prosesi pelantikan, yang dihadiri Kapolres Rohil diwakili Kabag Ops AKP Eko Setiawan Prasetyo, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Dandim 0321 Bambang Sukiwo, Plt Sekda H. Surya Arfan, para kepala dinas dan camat se Rohil.

Usai menyematkan pin tanda kepangkatan terhadap Pj lurah dan Pjs kepenghuluan, Bupati membacakan naskah pelantikan dengan khidmat.

Dalam sambutannya, Bupati mengajak Pj lurah dan Pjs kepenghuluan yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai amanah jabatan dan kepercayaan yang diberikan.

"Pelantikan ini sebagai langkah lanjut dari perkembangan untuk pembentukan kelurahan dan telah berakhirnya masa jabatan Plt di tingkat kepenghuluan," kata Suyatno.

Pelantikan yang dilakukan ini juga sebagai langkah dalam menyongsong digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Juni mendatang.

"Apalagi tahapan untuk pilkades semakin dekat, pada 16 Februari tahapannya telah dimulai lalu pengumuman pada 17 Juli sekitar 10 hari setelah lebaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini keinginan untuk helat pilkades serentak telah lama didengungkan, baik dari Pemkab maupun DPRD Rohil, namun karena ada berbagai pertimbangan maka belum bisa direalisasikan pada 2015 lalu.

Sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati menyebutkan masa jabatan Plt yang habis harus diganti PNS sampai pada terpilihnya penghulu terpilih nanti. (Adv/ Dedi Dahmudi)