Kejari Inhu Periksa PLN Terkait Proyek Optimalisasi Listrik RSUD Indrasari

id kejari inhu, periksa pln, terkait proyek, optimalisasi listrik, rsud indrasari

Kejari Inhu Periksa PLN Terkait Proyek Optimalisasi Listrik RSUD Indrasari

Rengat, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dalam waktu dekat segera akan memeriksa manajemen PT perusahaan Listrik Negara (PLN) area Rengat terkait proyek optimalisasi kelistrikan.

"Kami akan memanggilpihak PLN untuk diminta keterangannya," kata Kepala kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rahman MH di Rengat.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan proyek optimalisasi kelistrikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat direncanakan segera memanggil pihak manajemen PLN Area Rengat untuk diminta keterangannya terkait kegiatan tersebut.

Sejumlah petinggi PT PLN area Rengat akan diperiksa terkait ada atau tidaknya keterlibatan dalam proyek kelistrikan di Dinas Pertambangan Indragiri Hulu yang diduga ada terindikasi korupsi hingga merugikan negara.

"Semua yang diduga terkait akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas," sebutnya.

Menurutnya, esensi pemanggilan terhadap petinggi di perusahaan BUMN ini terkait penerimaan uang Rp300 juta untuk biaya penyambungan dari Panel Generator ke setiap ruangan RSUD.

Jika semua pihak telah diperiksa maka akan jelas apakan ada kerugian negara dalam kegiatan ptimalisasi kelistrikan pada tahun 2015 di instansi pemerintah tersebut.

"Penyidik tidak akan tebang pilih dalam memproses kasus merugikan negara," ujarnya.

Teuku Rahman menyebutkan, pihaknya dlam tahun 2016 ini tetap akan merealisasikan tiga kasus yang telah menjadi target yang ditetapkan oleh pusat, namun setiap ada temuan, laporan dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti seoptimal mungkin agar ada kelebihan target.

"Lebih banyak kasus diselesaikan lebih baik," tegasnya.

Karena itu, masyarakat, organisasi (LSM) yang menemukan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan APBD II Inhu diminta untuk melaporkan ke penegak hukum.

Kajari menegaskan, dalam penggunaan APBD I, APBD II dan APBN harus benar - benar teliti dan transparansi, agar tidak menyalahi aturan karena resikonya berhadapan dengan penegak hukum, jika semua pihak bekerja dengan baik sesuai aturan maka diyakini akan berjalan lancar tanpa berhadapan dengan hukum.