Polda Riau Limpahkan Kasus Karhutla Tersangka 2 WNA ke Kejaksaan

id polda riau, limpahkan kasus, karhutla tersangka, 2 wna, ke kejaksaan

Polda Riau Limpahkan Kasus Karhutla Tersangka 2 WNA ke Kejaksaan



Rengat, (Antarariau.com) - Tiga tersangka kasus Karhutla di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dilimpahkan Reskrimus Polda Riau ke pihak kejaksaan Negeri Rengat untuk dilakukan penahanan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Mereka adalah petinggi d PT Lam lestari Makmur (PLM)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rahman di Rengat.

Ia mengatakan, berkas perkara Karhutla beserta alat bukti telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Rengat, mereka adalah berinisial IJP (40) selaku Direktur PT PLM, NMC (38) selaku manejer keuangan dan dan EJP (62) selaku manager plantation.

Dua dari tiga tersangka itu merupakan WNA (warga negara asing) yaitu NMC (38) Warga Negara India dan EJP (62) Warga Negara Malaysia, sedangkan IJP yang merupakan manejer PT PLM itu merupakan Warga Negara Indonesia.

"Kasus ini segera di proses," sebutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rengat Afridel menambahkan, ketiga tersangka itu ditahan oleh penyidik Reskrimsus Polda Riau, namun karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kejari Rengat, maka penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk diproses secara hukum dilakukan di Kejari Rengat.

Penyidik telah menerima berkas tahap II, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk saat ini dititipkan di rumah tahanan kelas II B Rengat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN (Pengadilan negeri) Rengat, pasal yang didakwakan yakni pasal 92 ayat 1 huruf a, jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tersangka juga dikenakan pasal 109 jo pasal 68 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolalaan linkungan hidup," ujarnya.

Jaksa ini juga menyebutkan, atas perbuatan tersangka, akan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksinal sebesar Rp5 miliar.

Salah satu warga Indragiri Hulu marwan menyebutkan, untuk memberikan efek jera dalam pengrusakan lingkungan, sebaiknya pelaku diberikan sanksi berat.

"Masyarakat bakal mendukung proses hukum yang dilakukan," ucapnya.

Menurutnya, sebaiknya penegak hukum tidak tebang pilih dalam memproses tersangka karhutla yang telah merusak kenyamanan masyarakat Indragiri Hulu, jika memiliki alat bukti semua tersangka segera diproses bukan hanya terhadap tiga tersangka tersebut karena diduga masih ada perusahaan lain yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.