BPJS Kesehatan Permudah Registrasi Badan Usaha Baru

id bpjs kesehatan, permudah registrasi, badan usaha baru

BPJS Kesehatan Permudah Registrasi Badan Usaha Baru

Pekanbaru, (Antarariau.com) – BPJS Kesehatan mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi Badan Usaha (BU) baru , mulai 1 Maret 2016 sehingga dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik.

"Sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam surat elektroniknya, diterima Antara, Kamis.

Mengutip Fahmi Idris seperti disampaikan Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Idris Halomoan, bahwa mekanis pelayanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi BUbaru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat.

Hal ini diharapkan, katanya lagi, dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

"Melalui layanan satu pintu, BU baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Sedangkan BU baru yang dimaksud adalah BU yang sedang memproses pengurusan perizinan badan usaha, atau badan usaha yang telah memiliki perizinan badan usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mengurus dokumen perizinan, BU, baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.

"Jika permohonan perizinan tersebut telah disetujui BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor VA dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU). Nantinya, nomor VA, hak akses aplikasi peserta, dan formulir registrasi dapat diterima langsung oleh badan usaha pada saat proses permohonan perizinan. Kemudian, badan usaha akan dihubungi oleh BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran,"katanya.

Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, penagihan, pembayaran dan pelaporan iuran secara online bagi peserta pekerja penerima upah dari BU baru dalam rangka kemudahan berusaha, setelah memperoleh hak akses aplikasi peserta, BU baru dapat melakukan entry data peserta. Jika BU baru belum meng-entry data peserta lebih dari tiga bulan setelah menerima hak akses aplikasi peserta, maka BUbaru tersebut harus melakukan pendaftaran kembali.

"BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan yang telah di-entry BU baru tersebut paling lama 1x24 jam," katanya.

Setelah memasukkan data peserta dan anggota keluarganya, tahapan selanjutnya adalah proses approval oleh BU baru. Tagihan iuran pertama akan diterima BU baru tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, selanjutnya BU baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan BU baru beserta anggota keluarganya.

"Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ada sejumlah perbedaan yang signifikan dari sistem sebelumnya,"katanya.

Dari segi pendaftaran, katanya lagi, sebelumnya harus dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari, kini bisa dilakukan via online dan terintegrasi dengan perizinan publik dengan estimasi waktu maksimal 3 jam. Dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya, sekarang dapat terbentuk dalam 1x24 jam,” kata Fachmi.

Selain itu, Fachmi menambahkan, dari segi pembayaran, jika sebelumnya bagi Badan Usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama selama 3 bulan, maka iurannya akan terakumulasi. Kini tagihan iuran pertamanya tetap diberlakukan 1 bulan. Kemudian dari segi pelaporan iuran, dulu akses informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan secara manual dan melalui email, kini dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.

Sejalan dengan peraturan BPJS Kesehatan tersebut, di hari yang sama BPJS Kesehatan Divisi Regional IV bersama Pemerintah Daerah DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman tentang Optimalisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan melalui Integrasi Sistem Pelayanan Satu Pintu di DKI Jakarta, di Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (23/02). Gubernur DKI Jakarta yang akrab dipanggil Ahok, mengungkapkan apresiasinya atas kinerja yang dilakukan BPJS Kesehatan sejauh ini.

Menurutnya, dengan pengintegrasian pelayanan satu pintu akan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, sehingga keluhan masyarakat akan menurun.

"Saya sangat apresiasi dan saat ini keluhan mengenai BPJS Kesehatan sudah menurun, ini merupakan langkah yang sangat baik. Sudah banyak yang merasakan manfaat dari mengikuti program Jaminan Kesehatan. Prinsip gotong royong merupakan kunci keberhasilan program ini, dan saya harap seluruh daerah di Indonesia mendukung BPJS Kesehatan,” kata Ahok.