Gerebek Salon dan Toko, Polda Riau Sita 1.438 Kosmetik Ilegal

id gerebek salon, dan toko, polda riau, sita 1438, kosmetik ilegal

Gerebek Salon dan Toko, Polda Riau Sita 1.438 Kosmetik Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita sebanyak 1.438 kosmetik ilegal dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

"Ada dua TKP (tempat kejadian perkara) yang menjadi sasaran petugas. TKP pertama di sebuah salon kecantikan dan TKP ke dua di sebuah Toko. Keduanya berlokasi di Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan seluruh kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp200 juta itu diamankan pada Jumat (11/3) dan Senin (14/3) lalu. Ribuan kosmetik dan obat-obatan tanpa logo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) itu terdiri dari 89 jenis kosmetik.

Guntur mengatakan, lokasi pertama yang digrebek adalah Salon Evy yang beralamat di Jalan Arjuna, Pekanbaru. Dari salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik.

Sementara itu, lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik yang beramat di Jalan Delima. Pekanbaru. Ada 64 jenis kosmetik dan obat-obatan yang diamankan.

Menurut Guntur, mayoritas barang bukti yang disita itu adalah obat luar seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata. Mayoritas produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Singapura.

Sementara itu, dari pengungkapan ini, ia mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka. Hanya saja ada dua orang pemilik usaha tersebut masing-masing berinisial MRS (28) dan EP (31) yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Ia mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BBPOM Pekanbaru untuk memeriksa sampel barang bukti yang disita tersebut. "Selain itu, kita perlu memeriksa saksi ahli sebelum menetapkan tersangka dari perkara ini," jelasnya.

Dijelaskan Guntur, berdasarkan penyelidikan sementara diketahui bahwa Salon dan Toko penjual kosmetik tersebut telah beroperasi selama setahun lamanya. Terkait diungkapnya peredaran kosmetik ilegal itu, ia mengatakan kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Lebih lanjut Guntur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk kecantikan. "Terutama kepada kaum hawa, janganan mudah terpengaruh harga murah di pasaran. Cara yang paling mudah untuk membedakan produk ilegal dengan yang resmi adalah logo BBPOM yang tertera di setiap produku," imbaunya.