Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan pelabuhan Dorak, Selat Panjang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani Iqaruddin merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya diperiksa saat penyidikan umum.
Selain Iqaruddin, pada pemerksaan yang dilakukan sejak Selasa pagi tadi, tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Diantaranya adalah Imrannuddin dan Mamun Muroj. Keduanya merupakan panitia pengadaan lahan pada pembangunan pelabuhan Dorak itu.
Selain itu, juga terdapat Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi Meranti.
Sebelumnya penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Zu yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Meranti dan SI kepala Badan Pertanahan Nasional Meranti.
Selanjutnya MH sebagai Kepala Bidang Aset di Pemkab Meranti dan AA yang merupakan pihak swasta penerima kuasa penjual tanah.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.
Dalam proses hukum penyelidikan kasus ini, selain ditangani oleh Kejati Riau juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Berita Lainnya
BRK Syariah dan Kejati Kepri teken MoU tentang penanganan bidang datun
08 March 2024 10:06 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
02 January 2024 13:40 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Kejati Riau masih buru 30 buronan
29 December 2023 16:40 WIB
Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan saluran kabel PLN Sumbagteng
29 December 2023 12:57 WIB
Berkas lengkap, tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejati Riau
07 December 2023 21:43 WIB