Korupsi Penyertaan Modal BUMD PT BLJ, Kejagung Periksa Sekda Bengkalis

id korupsi penyertaan modal bumd pt blj kejagung periksa sekda bengkalis

Korupsi Penyertaan Modal BUMD PT BLJ, Kejagung Periksa Sekda Bengkalis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanudin terkait korupsi penyertaan modal ke BUMD Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya.

"Pemeriksaan Tim Kejagung masih berlanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hari ini Sekda Bengkalis yang dimintai keterangan oleh tim Kejagung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Dari pantauan Antara, Burhanudin tiba di gedung Pidana Khusus Kejati Riau, tempat dilakukannya pemeriksaan oleh Kejagung pada Selasa pagi. Selain Burhanudin, Mukhzan mengatakan tim Kejagung sebelumnya turut memeriksa tiga pejabat pada Senin lalu (14/3).

Ketiganya adalah Hamdan selaku Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Joni Indra yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkali serta Mukhlis sebagai Komisaris Utama PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Kejagung melanjutkan proses penyidikan perkara ini, setelah sebelumnya dibuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Menurut Mukhzan, Tim Kejagung akan berada di Riau selama sepekan mendatang. "Tim akan berada di sini selama sepekan," jelasnya.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa. Kedua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Terdakwa Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.

Sementara terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.