Korupsi Penyertaan Modal BUMD Bengkalis PT BLJ, Kejagung Periksa Komisarisnya

id korupsi penyertaan, modal bumd, bengkalis pt, blj kejagung, periksa komisarisnya

Korupsi Penyertaan Modal BUMD Bengkalis PT BLJ, Kejagung Periksa Komisarisnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa komisaris BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya, Ribut Susanto terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke perusahaan plat merah tersebut.

"Pemeriksaan Jampidsus terkait perkara BLJ masih berlanjut. Hari ini satu orang diperiksa atas nama Ribut (Susanto)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Mukhzan mengatakan Ribut diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Riau yang dalam beberapa hari terakhir digunakan penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi.

Ribut menjabat sebagai Komisaris BUMD PT BLJ pada 2012 lalu. Dari informasi yang dirangkum, Ribut menduduki posisi tersebut lantaran menjadi ketua tim pemenangan Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh.

Selain Ribut, sebelumnya penyidik turut memeriksa dua terpidana pada tingkat pengadilan pertama dalam kasus korupsi tersebut. Keduanya adalah Direktur Utama PT Bumi Laksama Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani, dan Staf Ahli Direktur PT BLJ, Ari Suryanto. Kemudian jaksa turut meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Burhanudin, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Bengkalis, Jondi Irwan

Menurut Mukhzan, pemeriksaan masih akan berlanjut hingga Jumat besok (18/3) dengan agenda memeriksa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Mukhzan mengatakan sesuai jadwal, Herliyan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus penyerahan berkas dan tersangka atau tahap II dalam perkara yang menjeratnya saat ini yakni korupsi Bansos Bengkalis.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa. Kedua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Terdakwa Yusrizal Andayani divonis sembilan Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.

Sementara terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.