BNN: Jaringan Narkoba Sabu 3 Kg Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

id bnn jaringan, narkoba sabu, 3 kg, dikendalikan dari, lapas pekanbaru

BNN: Jaringan Narkoba Sabu 3 Kg Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menyatakan bahwa jaringan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diungkap oleh petugas beberapa waktu lalu dikendalikan seorang tahanan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

"Jaringan ini dikendalikan oleh tahanan Lapas Klas IIA Pekanbaru berinisial Rn," kata Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Menurut Ali, terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas itu setelah petugas berhasil membekuk satu persatu pengedar yang diketahui merupakan kaki tangan dari Rn pada Kamis (17/3) dan Jumat lalu (18/3).

Pada penangkapan itu, petugas menetapkan lima orang kaki tangan Rn sebagai tersangka. Kelimanya terdiri dari empat wanita muda dan seorang pria. Dari pengungkapan jaringan pengedar itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3,1 kilogram sabu-sabu dan 1.567 butir ekstasi.

Ali mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini. "Kita telah memeriksa Rn Sabtu lalu (19/3). Saat ini dia masih di dalam Lapas," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Rn mengontrol peredaran narkoba melalui jaringannya dengan hanya sebuah telefon genggam. Dalam melancarkan operasinya tersebut, Rn memiliki tangan kanan yang ia percayakan untuk menyimpan dan menyebarkan sabu-sabu dan ekstasi itu.

"Jadi dia hanya bermodalkan Hp, sering ganti nomor dan semuanya dikendalikan dari dalam Lapas," jelasnya.

Ali Pranaka mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini, terutama terkait dugaan adanya sipir yang "bermain" bersama Rn. "Dugaan keterlibatan sipir masih kita dalami. Kita pasti akan bongkar terus," tegasnya.

Dengan terungkapnya perkara ini, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau untuk kembali meninjau penggunaan telepon genggam oleh tahanan maupun narapidana di dalam Lapas.

Dijelaskan Ali Pranaka, Rn merupakan tahanan atas perkara narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan akan kemungkinan menambah hukuman maksimal termasuk hukuman mati bagi Rn.

BNN Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu dan ribuan ekstasi senilai Rp5 miliar.

Ali merincikan, keempat tersangka wanita itu adalah Nd, WI, In dan Ay. Sementara seorang tersangka pria lainnya berinisial Eo. Dalam perkara ini, Eo diduga merupakan tangan kanan Rn, sementara empat wanita lainnya merupakan kaki tangannya.

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Markas BNN Riau guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengungkapan itu, petugas masih terus memburu bandar besar narkoba tersebut. Diduga barang haram itu dipasok dari luar negeri.