Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tengah gencar melakukan penertiban tempat hiburan malam dalam meminimalisir angka kriminalitas, transaksi narkoba, dan penjualan minuman keras.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Satpol PP kota Pekanbaru, Zulfami Adrian yang menyatakan pihaknya telah melakukan penertiban sudah menertibkan sebagian tempat hiburan malam yang "nakal" dan menyalahi aturan.
"Peraturannya harus tutup jam 10 malam, tapi tidak bisa kita ketatkan peraturan tersebut, karena rata-rata tempat hiburan malam beroperasi mulai pukul 9 malam, yang bisa kita lakukan sekarang hanyalah pengawasan," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang dimaksudkan ialah untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti adanya transaksi narkoba, dan minuman keras.
Selanjutnya, Zulfahmi mengatakan jika nantinya ada pihak hiburan malam yang melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya bersama kepolisian akan menindak tegas pemilik tempat hiburan malam tersebut.
"Sudah banyak kedapatan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai transaksi narkoba, dan minuman keras, untuk itulah kita lakukan pengawasan dan jika tetap melanggar kita akan beri sanksi," tegasnya.
Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan bahwa salah satu pendapatan asli daerah (PAD) sumbernya dari tempat hiburan. Untuk itu pembinaan terhadap tempat hiburan sangat penting dilakukan agar tidak menyalahi aturan, serta sama-sama melakukan hubungan dan kerjasama yang baik. (Putri Lola Sartika)
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB