Tembilahan, 1/4 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menyosialisasikan bahaya Narkoba kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah itu melalui radio dalam kegiatan Operasi Bersinar Siak 2016.
"Hal ini dinilai perlu karena peredaran gelap Narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan, tidak satupun wilayah di Indonesia terbebas dari narkoba termasuk Kabupaten Indragiri Hilir," kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil) Iptu Warno di Tembilahan, Jumat.
Sebelumnya, lanjutnya, Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam keadaan "Darurat Narkoba".
"Oleh sebab itu, upaya untuk mencegah peredaran gelap Nakoba perlu dilakukan secara serius oleh semua pihak, karena penggunaan untuk semua jenis Narkoba sangat membahayakan dan banyak mengakibatkan kerugian dari berbagai sisi kehidupan," paparnya.
Dari sisi Kesehatan, katanya, Narkoba dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh seperti kerusakan jantung, hati, paru-paru dan terutama dapat mengakibatkan kerusakan fungsi syaraf otak yang pada akhirnya mengakibatkan gaangguan jiwa bahkan bisa menimbulkan kematian.
Kemudian dari sisi Sosial, pengguna/pecandu Narkoba pasti mendapatkan hukuman sosial oleh komunitas masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggalnya seperti dikucilkan, membatasi berhubungan atau kontak dengan yang bersangkutan bahkan secara ekstrim warga masyarakat akan mengusir yang bersangkutan untuk pindah tempat tinggal.
Dari sisi ekonomi, Keluarga akan merasakan beban ekonomi yang cukup berat akibat Penyalahgunaan Narkoba karena Narkoba yang digunakan dibeli dengan harga yang mahal dan pasti dilakukan berulang-ulang, hingga kecanduan, sehingga biaya yang harus di keluarkan cukup besar.
Untuk mencegah hal itu, sebutnya, pihaknya mengimbau kepada setiap orangtua untuk peduli terhadap putra dan putrinya. Pastikan bahwa mereka tidak terlibat Narkoba, seandainya terdapat hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan penilaian dan konsultasi guna mengetahui status penggunaannya.
"Bagi orangtua yang mengetahui anaknya sebagai pengguna/pecandu dan tidak segera melaporkan ke BNN Kabupaten Indragiri Hilir dapat di kenakan dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp1 juta hal ini sesuai UU No.35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1," terangnya.
Kemudian kepada para pengguna/pecandu Narkoba segeralah sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sia-sia yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga serta menghancurkan masa depan.
"Untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir, marilah kita secara bersama-sama memerangi Narkoba," katanya.
Berita Lainnya
Wujudkan pemilu damai, Polres Inhil bersama Forkopimda gelar doa bersama
16 December 2023 18:20 WIB
Remaja Inhil diringkus di Kalimantan Barat usai tebas leher teman karibnya
24 August 2023 17:05 WIB
Polisi tangkap penyelundup 70 ribu lebih benih lobster di Inhil
24 July 2023 17:49 WIB
Seekor tapir lemas saat terperosok di parit di Inhu
18 June 2023 9:32 WIB
Bakar 0,5 hektare lahan, pria paruh baya di Inhil ditangkap polisi
20 May 2023 22:19 WIB
Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka
29 April 2023 17:55 WIB
Dua perampok di Inhil tewas ditembak
11 March 2023 18:22 WIB
10 unit kios Pujasera di Kateman ludes terbakar, kerugian capai Rp100 Juta
10 February 2023 14:51 WIB