Jakarta, 8 April 2016 (Antarariau.com) - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam rilisnya mengatakan sudah menetapkan tersangka baru kasus di Riau.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009 – 2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014)," tulisnya diterima Antara, Jumat.
Tersangka JOH dan SUP selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, JOH dan SUP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Berita Lainnya
KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka
13 November 2022 17:59 WIB
KPK tetapkan Bupati Kuansing dan bos PT AA tersangka suap izin HGU sawit
20 October 2021 8:04 WIB
AMUK Riau desak KPK periksa dan tetapkan Indra Gunawan Eet tersangka
20 November 2020 21:01 WIB
KPK tetapkan 10 tersangka baru kasus korupsi jalan di Bengkalis
17 January 2020 23:33 WIB
KPK tetapkan empat orang tersangka pengadaan kapal patroli Bea Cukai-KKP
21 May 2019 15:16 WIB
KPK tetapkan Bupati Bengkalis tersangka korupsi
16 May 2019 17:26 WIB
KPK tetapkan Wali Kota Dumai sebagai tersangka 2 perkara
03 May 2019 18:40 WIB
Kementerian BUMN telah nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir
25 April 2019 11:20 WIB