Klinik LP Harus Penuhi Persyaratan BPJS Kesehatan

id klinik lp, harus penuhi, persyaratan bpjs kesehatan

Klinik LP Harus Penuhi Persyaratan BPJS Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Riau, Chandra Nurcahyo mengisyaratkan pengelola Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FASKES I) seperti klinik atau balai pengobatan di lembaga-lembaga pemasyarakatan (LP), harus memenuhi persyaratan operasional agar bisa melaksanakan program BPJS Kesehatan.

"Sebelum melengkapi persyaratan tersebut, sebaiknya klinik LP perlu mencari data ke dinas sosial setempat, untuk mengetahui penghuni LP yang sudah atau belum memiliki kartu Jamkesda, yang bisa berintegrasi menjadi peserta Pekerja penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Pekanbaru Chandra Nurcahyo, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan itu terkait adanya keluhan bahwa pengelola LP Anak Kelas II B Pekanbaru, Riau, kewalahan dalam pembelian obat untuk pasien. Apalagi jumlah penghuni napi anak 75 orang dan wanita yang menumpang di LP Anak Kelas II B Pekanbaru sebanyak 249 orang.

Menurut Chandra, kilinik LP Anak Kelas II B Pekanbaru, bisa memberikan pelayanan BPJS Kesehatan namun demikian klinik tersebut harus sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Ia mengakui bahwa sampai kini, klinik tersebut belum berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Cabnag Pekanbaru, akan tetapi agar bisa terdaftar dalam program JKN maka klinik yang bersangkutan bisa mencari data tentang keberadaan warga binaan itu melalui Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Di Dinas Sosial, bisa diketahui warga binaan yang sudah memiliki Jamkesda atau belum. Jika klinik sudah masuk ke JKN maka pemberian layanan kesehatan pada penghuni LP akan lebih mudah, tetapi memang harus memenuhi terlebih dahulu standar klinik yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat," katanya.

Sementara itu, katanya lagi, alternatif penanganan persoalan sementara adalah pasein berasal dari LP didaftarkan saja ke FKTP I baik Puskesmas, klinik, atau balai pengobatan dan praktek dokter umum terdekat.

"Ketika ada kebutuhan maka tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa mengunjungi pasien ke LP dan memberikan pelayanan kesehatan serta pengobatan," katanya.