Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Masih Rp25.500 per Orang

id iuran bpjs, kesehatan kelas, iii masih, rp25500 per orang

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Masih Rp25.500 per Orang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Divisi Regional (Divre) II BPJS Kesehatan, Afrizayanti untuk kesekian kalinya mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III tidak berubah atau tetap menjadi Rp25.500/orang.

"Penetapan iuran kelas III itu kebijakan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 31 Maret 2016," kata Afrizayanti, di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan itu terkait beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan.

Menurut dia, jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp25.500, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp51.000 untuk kelas II serta Rp80.000 untuk kelas I.

Ia mengatakan, khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, kini berdasarkan Perpres terbaru itu, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

"Jadi masih ada keringanan untuk peserta mandiri dalam membayar premi,"katanya.

Sedangkan poin-poin penting dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016 yang patut diketahui oleh masyarakat adalah penambahan kelompok peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, pertama adalah untuk Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan.

Ketetapan ketiga adalah pemerintah daerah berkewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.

Sedangkan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU adalah ruang perawatan kelas II peserta PPU dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4.000.000.

Ruang perawatan kelas I, untuk peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas Rp4.000.000 sampai dengan Rp8.000.000.

"Demikian terbitnya Perpres Nomor 19 tahun 2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yaitu,

peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat," katanya.

Untuk penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan) maka rasio dokter dan peserta = 1 : 5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP, sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.

Peningkatan akses pelayan (jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama) : Jumlah FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan): 36.309, Jumlah FKRTL (rumah sakit dan klinik utama): 2.068.

"Untuk kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan, dapat diterapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal antara lain jumlah peserta yang kontak dengan tenaga kesehatan baik yang sakit maupun tidak sakit," katanya.

Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, sudah mencakuppelayanan KB (tubektomi interval), pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD), penyesuaian iuran

Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan. Penyesuaian iuran peserta PBI mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut, 3 persen (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 2 persen (dua persen) dibayar oleh Peserta.

Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4 persen (pemberi kerja), dan 1 persen peserta (pekerja).