Korupsi Lahan Embarkasi Haji Riau, Kejati Periksa 3 Pejabat BPN

id korupsi lahan, embarkasi haji, riau kejati, periksa 3, pejabat bpn

Korupsi Lahan Embarkasi Haji Riau, Kejati Periksa 3 Pejabat BPN

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pada pembebasan lahan embarkasi haji di Pekanbaru.

"Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka NV (Novian Varasian)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan ketiga saksi yang diperiksa pada Selasa siang itu adalah Widodo sebagai Kepala Seksi Pemetaan BPN Riau, Mukafi sebagai staf pengukuran, dan Endri Diyanto mantan Kepala BPN Pekanbaru.

Mukhzan melanjutkan bahwa keterangan ketiga saksi itu untuk mengetahui keberadaan tanah dan status lahan pada proyek pembangunan embarkasi haji itu sebelum dan setelah di beli Pemprov Riau.

"Kita memintai keterangan saksi terkait status lahan itu," ujar Mukhzan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan NV sebagai tersangka. Dalam hal ini, tersangka NV merupakan kuasa pemilik lahan yang menjual kepada Pemprov Riau. Mukhzan mengatakan aliran kepemilikan tanah tersebut yang hendak dikejar oleh penyidik, karena penjualannya dikuasakan, bukan dijual secara langsung.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, selain NV, penyidik juga telah menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka. Guntur merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.