KPK Minta PLT Gubri Selesaikan Kasus Stadion Utama

id kpk minta, plt gubri, selesaikan kasus, stadion utama

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pelaksana Tugas Arsyadjuliandi Rachman menyelesaikan kasus Stadion Utama Riau mengingat telah lamanya kasus ini bergulir dan tidak kunjung terselesaikan.

"Stadion sudah lama dibiarkan seperti itu, tidak ada perubahan, " kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Riau, Rabu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyamakan kasus Stadion Utama Riau dengan kasus hambalang yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.

Menurutnya anggaran untuk pembangunan sadion sudah banyak menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

“sangat disayangkan apabila fasilitas yang ada dibiarkan begitu saja, seharusnya stadion dapat segera digunakan untuk olahraga oleh masyarakat,” tururnya.

Ia mengatakan kedatangannya juga sekaligus memberi peluang kepada Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman agar bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya sudah membawa surat rekomendasi untuk penyelesaian tersebut langsung dari Ketua KPK Agus Raharjo.

Kedatangan KPK ke Provinsi Riau diselenggarakan dengan sejumlah latar belakang diantaranya berulangnya kasus korupsi di daerah setempat.

Karena itu pihaknya menghimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara Provinsi Riau untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen anti korupsi sehingga tata kelola pemerintah dapat berjalan dengan bersih transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan segenap Pimpinan Kementerian Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB, BPK, BPKP, LKPP serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang terkait seperti Ketua DPRD, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Kab/Kota.

(Diana Syafni)