Akibat Terjadi Pernikahan Sejenis, Polres Inhu Tahan Pemalsu Identitas Kelamin

id akibat terjadi, pernikahan sejenis, polres inhu, tahan pemalsu, identitas kelamin

Akibat Terjadi Pernikahan Sejenis, Polres Inhu Tahan Pemalsu Identitas Kelamin

Rengat, (Antarariau.com) - Penyidik Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau, telah menetapkan status tersangka dan menahan Hen (31) pegawai honorer di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atas perbuatannya melakukan pemalsuan identitas jenis kelamin hingga terjadi peristiwa pernikahan sejenis.

"Kami telah menahan tersangka dan saat ini sedang proses dimintai keterangan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo SIk di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku membantu memalsukan identitas wanita bernama Desi menjadi identitas laki - laki bernama Defrian Suryono setelah mengantongi identitas palsu bisa melangsungkan pernikahan sejenis dengan wanita inisial RE warga Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat.

Kapolres menetapkan sebagai tersangka atas perbuatan memalsukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Desi menjadi Defrian Suryono untuk menjadi mempelai laki - laki pada pernikahan yang berlangsung pada Kamis (7/4) 2016.

"Penegakan hukum harus diberlakukan ada siapapun yang melanggar," sebutnya.

Menurutnya, Defrianto Suryono yang sebenarnya bernama Desi menikahi RE pada 7 April lalu di Kantor Urusan Agama Rengat, namun, pihak keluarga RE akhirnya mengetahui bahwa Defrian Suryono selaku pengantin pria ternyata seorang wanita bernama Desi.

Mengetahui hal itu, Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu dengan laporan polisi nomor : 65/IV/2016 RESKRIM tgl 11 April 2016.

"Sementara, pemohon pemalsuan identitas yakni Defrian Suryono sedang dilakukan pengejaran," tegasnya.

Polres Indragiri Hulu akan bekerjasama dengan Polres didaerah lainnya untuk mengejar dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya yang telah meresahkan masyarakat bahkan melanggar aturan agama.

Wakil Bupati Indragiri Hulu Khairizal menyebutkan, seharusnya pemalsuan itu tidak terjadi dan proses pernikahan sejenis dilarang karena tidak sesuai aturan syariat bahkan dikecam masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan hal itu terjadi, hingga peristiwanya menyita perhatian orang banyak," ujarnya.

Menurutnya, pemalsuan identitas seharusnya juga bisa dibatalkan jika semua pihak teliti dan waspada serta lebih mengutamakan kehati -hatian.