Tersangka Penyerobot Lahan Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

id tersangka penyerobot, lahan tidak, penuhi panggilan penyidik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan seluas 5,2 hektar di Kota Pekanbaru berinisial TK mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berada di luar kota," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan bahwa Polda Riau akan kembali memanggil ulang TK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi strategis di tengah Kota Pekanbaru itu pekan depan.

"Jika panggilan selanjutnya tetap tidak hadir, maka kita bisa lakukan upaya panggilan paksa," ujarnya.

Dalam perkara ini, TK yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga menyerobot lahan milik kliennya Jufri Zubir. Sementara Jufri merupakan seorang pengusaha di Kota Bertuah.

Kasus ini berawal saat Jufir yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Nusagraha (PT MN) memberikan kuasa tanah seluas 5,2 hektar kepada TK selaku kuasa hukumnya untuk mewakili dalam pembangunan Kondotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam perjalanan kasusnya, TK yang menerima kuasa dari kliennya justru diduga mengalihkan aset tanah tersebut dengan akte notaris hingga dibangun apartemen mewah tanpa sepengetahuan Jufri.

Jufri selanjutnya membuat laporan ke Polda Riau pada 4 Maret 2015 silam. Namun, dalam perjalanan perkara itu Polda Riau justru mementahkan laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan, Jufri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim yang memutus gugatan itu selanjutnya memenangkan gugatan Jufri dan memerintahkan Polda Riau melanjutkan penyelidikan.

Kuasa hukum Zufri Zubir, Forwandi mengatakan bahwa pada 30 Maret 2016 lalu, TK ditetapkan sebagai tersangka setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara dan memenuhi tiga alat bukti.

Dirinya berharap agar penyidik dapat segera memproses yang bersangkutan hingga ke ranah peradilan sehingga kliennya Jufri Zubir mendapat hak yang seharusnya.