Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Baru

id polda riau, ungkap peredaran, narkotika jenis baru

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Baru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengungkap adanya peredaran narkotika jenis baru di Kota Pekanbaru berupa pil metilon sebanyak 2.361 butir.

"Pil metilon ini merupakan yang pertama kali diungkap di Riau. Kita akan terus kembangkan dan telusuri dari temuan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Guntur mengatakan, terungkapnya pil jenis baru ini sebenarnya dilakukan pada Maret 2016 lalu. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama di sebuah pusat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka JH (28).

Dari penangkapan pertama, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya di sebuah rumah di Kota Pekanbaru dengan inisial AH. Kedua tersangka mengaku saling mengenal.

Menurut Guntur, dari pengungkapan tersebut petugas mengira bahwa barang bukti berupa 2.361 pil itu merupakan jenis ekstasi biasa. Namun guna memastikan hal tersebut, polisi mengirimkan sampel pil itu untuk uji laboratorium di Medan, Sumatera Utara.

"Dari hasil uji labor itu baru diketahui bahwa pil itu merupakan jenis baru bernama metilon," ujarnya.

Guntur mengatakan, pil metilon itu mempunyai efek yang jauh lebih besar dibandingkan dengan ekstasi biasa. Harga per butir pil itu juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan ekstasi biasa.

Sementara itu, dari pemeriksaan, Guntur mengatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram itu dari Kota Medan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memburu dan mengungkap pemasok ribuan pil tersebut di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Narkotika," ujar Guntur.