Polres Tangkap Enam Penambang Emas Ilegal

id polres tangkap, enam penambang, emas ilegal

Polres Tangkap Enam Penambang Emas Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap enam pelaku penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Lubuk, Desa Bangun Purba.

"Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan enam unit alat penambang emas yang terdiri rakit besi, mesin, dulang, dan alat penambang lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan keenam tersangka berinisial HC (35), SN (26), YN (32), HL (36), YN (31) dan CN (40) itu diamankan pada Selasa siang lalu (12/4) saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin (Peti).

Menurut Guntur, penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi akan semakin maraknya kegiatan penambangan ilegal. Dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan enam tersangka saat menambang emas di aliran sungai tersebut.

Ketika menemukan aktivitas penambangan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul langsung menghubungi Satuan Sabhara Polres Rohul guna memperkuat petugas yang melakukan penertiban.

Saat ini seluruh tersangka yang merupakan warga tempatan berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rohul guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan untuk keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55, 56 KUHP.

Kegiatan penambangan emas ilegal sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Kuantan Singingi. Kegiatan penambangan emas tersebut secara ekosistem merusak aliran sungai dan menyebabkan air sungai menjadi keruh.

Dia menegaskan jajarannya akan terus berusaha melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas ilegal yang banyak beroperasi di aliran sungai di Riau.