Sabu Senilai Rp25 Juta Diamankan Polres Rohil

id sabu senilai, rp25 juta, diamankan polres rohil

Sabu Senilai Rp25 Juta Diamankan Polres Rohil

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram dengan nilai Rp25 juta milik Syafrizal alias Lili (40) warga Jalan Suhada II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

"Awalnya mau langsung grebek, namun kita intai dulu untuk memastikan kalau didalam ada target operasi sehingga tidak salah. Setelah yakin ada didalam kita dobrak pelaku sudah lari dikolong dalam kamarnya, namun kita berhasil mengamankan narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 25 gram seharga Rp25 juta," kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro melalui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, Jumat.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Bagansiapiapi yang sering mengedarkan sabu kepada pecandu.

Tidak ingin melewatkan informasi berharga ini, Kapolsek bersama tim opsnal langsung melakukan lidik kelapangan.

"Syafrizal alias Lili waktu itu hendak melakukan transaksi narkoba dirumahnya, dan saat akan masuk pintu kamar pelaku dalam keadaan terkunci dan terpaksa dilakukan upaya pendobrakan terhadap pintu kamarnya," katanya.

Setelah pintu kamar terbuka, lanjutnya, pelaku tidak ada dan lantai kamarnya yang terbuat dari papan dalam keadaan terbuka diduga pelaku kabur dengan membuka lantai papan tersebut.

"Sepertinya pelaku sudah mewanti-wanti jika ada penggerebekan membuat lobang kecil agar bisa kabur didalam kamar tidurnya," jelas Nurhadi.

Melihat pelaku kabur dan berupaya mengejar namun tidak ditemukan, Kapolsek bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 4 paket besar diduga berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 25 gram senilai Rp25 juta, ratusan plastik bening pembungkus sabu ukuran kecil, 2 buah HP merek Samsung, uang tunai Rp485.000, KTP atas nama pelaku dan motor milik pelaku jenis Yamaha Xeon warna hitam.

Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku dan polisi terus melakukan pengawasan terhadap rumah pelaku.

"Untuk sementara barang bukti kita amankan di Malpolsek Bangko," sebutnya.

Kapolsek menambahkan, setelah HP pelaku ditahan banyak telepon yang masuk dari pelanggannya minta diantarkan sabu-sabu. Hal ini juga tengah dilakukan lidik oleh polisi untuk mengetahui siapa pelanggan yang biasa membeli kepada pelaku.

"Kita menghimbau agar masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam pemberantasan sindikat atau bandar dan peredaran narkoba, karena kondisi saat ini sudah darurat narkoba," katanya.

Bagi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku atau informasi lain tentang narkoba serta informasi kriminal lainnya dan meminta bantuan pihak kepolisian segera menghubungi nomor pengaduan Polsek Bangko 085231588080.

"Kalau ada laporan masuk segera kita respon dan menindaklanjuti demi terciptanya keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Bangko," kata Kapolsek.

Oleh Dedi Dahmudi