Menkumham Bantah Cabut Hak Kewarganegaraan La Nyalla

id menkumham bantah, cabut hak, kewarganegaraan la nyalla

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamanongan Laoly membantah bahwa pencabutan paspor La Nyalla Mattalitti berarti mencabut hak kewarganegaraan Ketua Kadin Jawa Timur itu.

"Sudah diberitahu ke Kedubes kita di negara terkait bahwa paspor nomor sekian itu dicabut. Namun, saya luruskan pencabutan Paspor itu tidak berarti mencabut kewarganegaraannya," kata Menteri Yasona kepada Antara dalam kunjungannya di Pekanbaru, Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Efendy Peranginangin kepada Antara turut menepis adanya rumor bahwa pencabutan paspor La Nyalla berarti pihaknya mencabut haknya sebagai warga negara.

"Ada isu hilang hak warganegaranya. Menkumham melakukan pelanggaran HAM berat; Bukan seperti itu melihatnya, sebagai warga negara hak dia tetap terpenuhi," jelasnya.

Namun, ia mengatakan Kemenkumham sebagai penegak hukum melakukan apa yang disebut dengan kedaulatan negara. Kepada orang yang melanggar ketentuan ia mengatakan pihaknya tetap melakukan sesuai prosedur yang ada. "Jadi hak-hak dia ada, hak negara juga ada," lanjutnya.

Lebih jauh, Efendy memastikan bahwa saat ini La Nyalla yang juga merupakan ketua umum PSSI itu masih berada di Singapura. Untuk itu, ia mengatakan akan tetap melakukan koordinasi dengan atase imigrasi di sana. Sementara itu, dengan dicabutnya paspor tersebut, ia memastikan bahwa La Nyalla masih bisa kembali ke Indonesia namun harus melapor ke KBRI setempat.

"Kalau dia di luar negeri paspor itu ditarik, bisa dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspo atau SPLP untuk dia bisa kembali. Jadi hak dia sebagai negara masih terpenuhi," ujarnya kembali menegaskan.

Pencekalan dan pencabutan paspor La Nyalla kembali dilakukan oleh Dirjen Imigrasi setelah Kejati Jawa Timur menerbitkan sprindik baru pada 12 April 2016 lalu.

Sebelumnya, La Nyalla yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim memenangkan pra peradilan pada kasus tersebut.

Hingga saat ini keberadaan La Nyalla yang disebut masih berada di Singapura belum diketahui oleh penegak hukum Indonesia. Untuk itu, Efendy turut meminta kepada La Nyalla agar lebih kooperatif.