Ini Alasan Pemindahaan Abu Bakar Baasyir Menurut Kemenkumham

id ini alasan, pemindahaan abu, bakar baasyir, menurut kemenkumham

Ini Alasan Pemindahaan Abu Bakar Baasyir Menurut Kemenkumham

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa alasan pemindahan Abu Bakar Basyir, terpidana kasus terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat karena alasan kemanusiaan.

"Pemindahan (Abu Bakar Baasyir) lebih kepada alasan kemanusiaan. Mengingat umur beliau dan alasan kesehatan, barangkali perlu perawatan lebih intensif," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Efendy Peranginangin kepada Antara disela kunjunganya di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan proses pemindahan yang dilakukan sejak Sabtu pagi tadi telah selesai dilakukan dengan pengawalan satu pleton petugas kepolisian. Menurut Efendy, pindahnya Abu Bakar Baasyir tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada permintaan dari keluarga atau siapapun terkait itu," ujarnya.

Ia kembali mengatakan bahwa alasan pindahnya yang bersangkutan lebih ke arah kemanusiaan dan mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Jadi kalau di Bogor lebih dekat ke Jakarta. Untuk penyakit-penyakit yang perlu kecepatan khusus, itulah makanya beliau ditempatkan di sana," jelasnya.

Sementara itu, ia memastikan bahwa pada saat pemindahan, Abu Bakar Baasyir dalam kondisi yang sehat. "Kalau beliau bisa terbang, maka kondisi cukup sehat," katanya.

Lebih jauh, Efendy mengatakan bahwa di Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir tidak akan mendapatkan pengawalan khusus dibanding tahanan lainnya. Menurutnya sistem pengamanan di Gunung Sindur cukup ketat.

"Kan di sana sudah ada standarnya. Tidak ada semacam perlakuan khusus. Hanya saja jika dibandingkan dengan Lapas lainnya itu lebih ketat," jelasnya.

Abu Bakar Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 , setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, sejak 15 Januari 2013, ia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Baasyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan mulai 5 September 2015.

Usai menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap pada 9 Februari 2016 dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, Baasyir tidak dikembalikan ke Lapas Batu melainkan ditempatkan di ruang isolasi Lapas Pasir Putih.