RS Kondisikan Pasien BPJS-Kesehatan ke Pasien Umum

id rs kondisikan, pasien bpjs-kesehatan, ke pasien umum

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Manajemen RS Awal Bros di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, diindikasi mengkondisikan pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas tiga, Zainal Abidin (60) penderita kelainan (kronis) saluran kencing, untuk pindah pelayanan ke kelas dua dengan kategori pasien umum sebab kamar rawat kelas tiga semuanya penuh.

Seperti dituturkan Gini Saputra (38) menantu Zainal Abidin, di Pekanbaru, Senin mengatakan dirinya dan anggota keluarga papa mertua tidak memiliki pilihan lain, demi papa mertua agar bisa sembuh dari penyakitnya, dan terpaksa pindah kelas dari kelas tiga (pesreta BPJS Kesehatan) ke kelas dua menjadi pasien umum.

"Kami terpaksa menandatangani surat kesepakatan untuk pindah kepelayanan kesehatan pasien umum, yang tentunya harus membayar biaya pelayanan pribadi bukan melalui BPJS Kesehatan lagi," katanya dengan nada sedih.

Lalu keluhnya lagi, untuk apa papa mertua rajin setiap hari membayar premi tanpa menunggak iuran BPJS Kesehatan tiap bulan itu jika ternyata pelayanan yang bisa diterima kembali ke umum.

Dijelaskan Gini, pekerjaan papa mertua hanya pada usaha bengkel dengan pendapatan yang terbatas sehingga hanya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga itu.

Ia mengakui bahwa, dirinya dan anggota keluarga lainnya kini menanggung dilema, yang juga mengkhawatirkan penyakit Zainal Abidin yang kini cukup kronis itu sehingga memang membutuhkan penanganan segera dari dokter spesialis bedah/operasi.

"Pada dua tahun lalu, papa mertua kami merasa cocok di tangani oleh dokter tersebut, dan dokter terkait hanya bekerja di RS Awal Bros Sudirman ini, kendati tempat lainnya adalah praktek pribadi," katanya dan menambahkan pada praktek pribadi tentu biayanya akan jauh lebih mahal lagi.

Ia menjelaskan, Minggu (24/4) malam, papa mertua --dengan kondisi kejang-kejang karena tidak mempan minum obat-- masuk UGD RS Awal Bros atas rujukan dari RSUD Kota Dumai, dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Akan tetapi berdasarkan diagnosa oleh dokter spesialis RS Awal Bros tersebut mengatakan pasien perlu dioperasi dan dijadwalkan Rabu (27/4) maka Senin (25/4) hingga sore ini masih berada dalam kondisi rawat inap di kelas dua sambil menunggu hasil obvservasi.

"Kami semua jadi bingung, yang seharusnya tidak perlu stres memikirkan biaya setelah memegang kartu BPJS Kesehatan kelas III itu, eh, malah begini kenyataannya. Pahit sekali," katanya.

Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Idris Halomoan, mengatakan, jika kamar rawat inap bagi pasien kelas tiga di RS Awal Bros penuh, maka RS terkait bisa mengambil kebijakan menempatkan pasien kelas III di ruang rawat kelas II.

Sedangkan pelayanan masih bisa dilakukan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan milik pasien yang kelas tiga itu.

"Pasien pemilik kartu BPJS Kesehatan kelas tiga seharuwnya tidak bayar atau disamakan dengan pasien umum, namun jika keluarga pasien sudah mencapai kesepakatan dengan manejemen RS Awal Bros untuk menjadi pasien umum, ya tentunya akan berlaku menjadi pasien umum," katanya.

Sementara itu, Dina, Petugas BPJS Kesehatan yang siaga di RS Awal Bros menyebutkan dirinya mendapat perintah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Pekanbaru untuk mencek permasalahan tersebut ke manajemen RS terkait.