Pekanbaru, (Antarariau.com) - Manajemen SMA Negeri 3 Kota Padang, Sumbar menilai pernyataan Amrizal Rengganis (AM), 24 April 2016, dii Face Booknya tentang "aksi mandi bareng pelajar di kolam renang hotel bintang lima, Padang", telah mencemarkan nama baik sekolah.
"Pernyataan itu tidak benar dan SMA N 3 Padang telah dicemarkan juga mengganggu kenyamanan sekolah dan kami sangat dirugikan, karena menuai kecaman negati, "kata Kepala Sekolah SMAN 3 Padang, Drs. Ramadansyah, MPd dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Bantahan tersebut disampaikan Ramadansyah, karena opini oknum anggota Satpol PP Kota Padang yakni AR di FBnya tersebut, turut memicu emosional para orang tua yang juga alumni SMAN 3 berdomisili di Pekanbaru, Riau disamping menuduh sekolah ikut terlibat.
Menurut Ramadansyah, opini AR sangat menyesatkan dan membahayakan karena telah menimbulkan efek negatif terhadap pencitraan pendidikan di Sumbar.
Padahal setelah diklarifikasi dengan para pelajar SMA N 3 Padang, katanya, kegiatan ini digelar atas inisiatif pelajar sendiri, karena sekolah sudah melakukan perpisahan sebelumnya. Pelajar menonton film dokumenter dan setelah ditetapkan pengurus alumni maka mereka menggelar acara menceburkan diri ke kolam renang.
"Ada berlarian karena memakai sepatu hak tinggi lalu terjatuh ke kolam renang. Pelajar yang jatuh tersebut kemudian ditolong oleh temannya yang lain untuk naik kepermukaan kolam dengan cara memegang dasi temannya, dan dasi tersebut tentu ada yang basah," katanya.
Ini bukan perpisahan sekolah, kata Ramadansyah, kalau pernyataan di FB --melibatkan sekolah -- jelas tidak benar, karena pada Kamis (22/4) siang pelajar sudah menggelar rapat dan menjadwalkan acara tersebut," katanya dan menambahkan bahwa tidak ada guru-guru yang hadir namun sebagian orang tua siswa ada yang mengantar anak merkea ke acara itu.
Ia meragukan kompetensi AR dalam membuat berita yang jelas hanya berupa opini semata, karena pernyataan AR tidak sesuai fakta apalagi yang bersangkutan bersama satpol PP sudah membubarkan acara itu padahal sesuai informasi yan benar adalah AR hanya justru melihat-lihat saja dari kejauhan.
"Opini yang muncul ini, telah mempengaruhi citra SMA N 3 Padang dalam satu sudah jelek, padahal untuk membangun citra yang baik justru membutuhkan waktu yang panjang," katanya dna berharap agar AR mencabut kembali opini nya tersebut dan meminta maaf.
Sementara itu, sesuai UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 bahwa tanggungjawab pendidikan itu adalah guru dan orang tua. Ini diperkuat UU Sisdiknas no 22 dan 23 tahun 2015 tentang kemitraan keluarga bahwa tanggungjawab pendidikan selain guru di sekolah juga banyak pihak yang harus ambil bagian.
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB