Pemasangan Kabel Optik Dumai Baru Rekomendasi Tapi Pekerjaan Sudah Jalan

id pemasangan, kabel optik, dumai baru, rekomendasi tapi, pekerjaan sudah jalan

 Pemasangan Kabel Optik Dumai Baru Rekomendasi Tapi Pekerjaan Sudah Jalan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Dumai menyebutkan pihaknya hanya baru mengeluarkan rekomendasi izin pemasangan tiang kabel optik, karena untuk perizinan belum ada peraturan daerah yang mengatur.

Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Distako Dumai Aidil Putra meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lain guna perizinan lalu lintas jaringan kabel fiber optik internet tersebut.

"Kita hanya mengeluarkan surat rekomendasi sebab belum ada peraturan daerah atau kebijakan wali kota yang mengatur perizinan kabel optik ini," kata Aidil Putra kepada wartawan, Kamis.

Sementara, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Dumai Hendri Sandra menjelaskan, perizinan yang telah dikeluarkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel optik ini hanya izin kenyamanan sekitar atau HO untuk kantor operasional.

Dia berpendapat sama bahwa pemerintah belum mengatur sistem penarikan retribusi potensi pendapatan daerah dari kegiatan pemasangan kabel optik yang tersebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sukajadi, Ombak dan Jalan Cempedak.

"Hanya izin Ho kantor mereka yang sudah kita keluarkan, tapi untuk pemasangan tiang kabel tidak ada peraturan yang membuat pemerintah bisa menariik retribusi," jelasnya.

Dia mengatakan juga akan berkoordinasi dengan Distako Dumai untuk membicarakan kewenangan daerah sesuai ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Seorang pemerhati perkotaan Abdul Gafur menilai pemasangan tiang kabel optik milik PT Mayatama di sejumlah ruas jalan utama tersebut telah merusak tatanan perwajahan kota karena banyak kabel terbentang.

Menurut dia, Pemkot Dumai seharusnya segera bertindak tegas karena tatanan kota ini menyangkut fasilitas publik yang mesti dijaga dan pemasangan kabel optik ini dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

"Karena menyangkut fasilitas publik, mestinya kegiatan tidak merusak tatanan perwajahan kota, dan pemerintah harus tegas dengan membentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis.

Dijelaskan, jika pemasangan tiang kabel optik ini dianggap tidak ada payung hukum, maka pemerintah daerah bisa saja menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga kebijakan terbit.

Sebelumnya, Pimpinan PT Mayatama Solusindo Suhardi kepada pers membantah jika usahanya ilegal karena sudah memiliki izin dari Kemenkominfo RI dan Distako, namun tidak perlu lagi mengurus perizinan ke BPTPM Dumai.

"Dalam daftar pelayanan BPTPM tidak ada tercantum izin pendirian tiang dan memang tidak perlu mengurus izin kesana," terangnya.