3 Perusahaan di Dumai Pekerjakan Tenaga Asing jadi Buruh Kasar

id 3 perusahaan di dumai pekerjakan tenaga asing jadi buruh kasar

3 Perusahaan di Dumai Pekerjakan Tenaga Asing jadi Buruh Kasar

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Proyek pembangunan pabrik pengolah minyak sawit oleh tiga anak perusahaan Sinar Mas Grup di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai terbukti mempekerjakan tenaga asing untuk pekerjaan kasar, seperti ikat besi dan las.

Kabid Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dumai Soufandi Souhan menyebutkan, tiga perusahaan tersebut adalah PT Ivo Mas, PT Energi Sejahtera Mas dan PT Paramitha Bangun Sarana yang beroperasi di Kawasan Industri Lubuk Gaung Dumai.

"Tiga pengawas dari Kemenakertrans RI didampingi tim provinsi turun ke perusahaan tersebut dan kita ditemukan pekerja asing ada yang bekerja sebagai buruh kasar," kata Soufandi, Jumat.

Dijelaskan, pekerjaan kasar yang dikerjakan tenaga asing ini terpantau saat tim Kemenakertrans RI, Provinsi Riau dan Dumai melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut guna menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurut dia, meski orang asing ini bekerja kasar, namun itu diperbolehkan oleh pemerintah karena status mereka hanya pekerja sementara dalam kurun waktu enam bulan ke bawah, dan tidak ada peraturan yang dilanggar.

Status pekerja sementara bagi orang asing, lanjut dia, tidak saja sebagai tenaga ahli, sesuai Peraturan Menakertrans RI nomor 35 tahun 2015 tentang pemakaian tenaga kerja asing pekerja sementara.

"Sebelum aturan baru keluar, pekerja asing hanya boleh sebagai tenaga skill, namun sekarang dengan status sementara mereka boleh bekerja kasar asal tetap mengantongi dokumen resmi," terang dia.

Hasil sidak ke beberapa perusahaan tersebut, tim gabungan mendapati sejumlah pekerja asing ditempatkan untuk di tiga daerah dalam masa kerja enam bulan, sehingga ini menjadi catatan penting sebagai bahan evaluasi.

Sidak tim Dirjen Bina Pengawas dan Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI ini mencatat jumlah pekerja asing di tiga perusahaan tersebut sebanyak 279 orang, terdiri 135 di PT PBS, 50 di PT ESM dan 106 di PT Ivo Mas.

"Kesimpulan kita, tidak benar ada pekerja asing ilegal karena sudah diperiksa semua dokumen, namun penempatan bekerja di tiga daerah berbeda akan menjadi catatan penting tim untuk disikapi lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, PT PBS didemo Aliansi Rakyat Berdaulat karena menduga perusahaan mempekerjakan ratusan tenaga kerja asing ilegal, dan bahkan ada yang merrupakan pelarian narapidana dari negara China.

Massa pendemo meminta pekerja asing ilegal tersebut diusir dan pekerjaan dihentikan karena telah mengabaikan masyarakat tempatan dan membohongi pemerintah daerah karena memasukkan orang asing bukan tenaga ahli.