Sekolah Masih Minta Pungutan, Ini Alasan Disdikbud Riau Membolehkannya

id sekolah masih, minta pungutan, ini alasan, disdikbud riau membolehkannya

Sekolah Masih Minta Pungutan, Ini Alasan Disdikbud Riau Membolehkannya

Oleh Diana Syafni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya menutupi 30 persen saja dari keseluruhan biaya sekolah yang ada. Akibatnya masih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga para orang tua dengan uang komite sekolah.

"Saya contohkan dana BOS yang diberikan itu sekitar Rp1.4 juta per anak, sedangkan kebutuhan anak untuk memenuhi kebutuhannya Rp3.8 juta per anak," kata Kepala Disdikbud Kamsol di Pekanbaru, Sabtu.

Bahkan, kata dia, sekolah yang hanya mengandalkan dana BOS saja tanpa ada uang komite maka pencapaian kinerja sekolah tersebut rendah.Menurutnya kinerja sekolah yang menggunakan dana BOS dan Komite bahkan lebih tinggi kinerjanya dari pada yang tidak menggunakan uang komite.

"Biasanya kalau hanya mengandalkan dana BOS tidak cukup untuk membeli buku dan keperluan lainnya," katanya lagi.

Merski Begitu, ia menjelaskan pedoman penggunaan dana bos sudah ada di petunjuk teknis dan buku diklat. Setiap kepala sekolah harus berpedoman pada petunjuk tersebut karena pelaporan dana BOS dapat meminimalisir dari tindak curang setiap sekolah.

Berbeda dengan itu, Pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Jokowi-JK malah sudah meluncurkan Wajib Belajar 12 Tahun Gratis, berlaku Juni 2015. Kabar itu pernah disampaikan oleh Puan Maharani, selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dengan adanya langkah Program Pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun Gratis, Berlaku Juni 2015, pemerintahan Presiden Jokowi sepenuhnya siap dalam membiayai dan memberikan semua fasilitas sampai anak bangsa memiliki pendidikan yang minimum sampai pada tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Pencanangan program pemerintah wajar 12 tahun tersebut, disampaikan Puan Maharani pelaksanaan program tersebut mempunyai 2 konsekuensi. Dalam sisi lain, semua anak bangsa akan wajib bersekolah sampai batas yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara pada sisi lain, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan semua biaya dan wajib menyediakan semua fasilitas penunjang dalam rangka mewujdukan Wajib Belajar 12 tahun gratis.