2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara

id 2 tersangka, perdagangan satwa, dilindungi terancam, 5 tahun penjara

2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua tersangka perdagangan satwa dilindungi dengan barang bukti berupa organ Harimau, Beruang, dan Ular dijerat Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana penjara lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelas Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin di Pekanbaru, Sabtu.

Selain itu, kedua tersangka masing-masing He (54) dan An (45) didenda Rp100 juta atas kejahatannya tersebut. Ari menjelaskan, kedua tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat lalu (29/4).

"Awalnya ada tiga orang yang diamankan, namun setelah pemeriksaan seorang lainnya terbukti tidak terlibat sehingga kita melepaskan yang bersangkutan. Namun, kita akan kembali memintai keterangannya sebagai saksi," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Jambi serta Wildlife Crime Team. Sejumlah barang bukti berupa organ satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan.

Diantara barang bukti yang diamankan adalah organ kulit dan tulang Harimau, kulit dan tulang beluang Beruang, serta satu kardus besar kulit Ular.

Ia menjelaskan, tulang tersebut diduga akan diekspor ke luar negeri dimana informasi yang didapat akan dijual ke Tiongkok. Sementara, informasi sementara diketahui organ-organ itu dihargai cukup mahal. "Hanya untuk kulit harimau diperkirakan Rp140 juta. Namun yang lainnya kita belum tahu kisarannya," jelasnya.

Sementara itu, Organisasi Wildlife Crime Team mengapresiasi kerja sama lintas sektoral dalam penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi tersebut.

"Ini pertama kalinya keberhasilan pengungkapan sindikat perdagangan yang dilakukan bersama-sama Polda Riau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan Jambi sukses mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Pengungkapan kasus tergolong kejahatan luar biasa ini memang tidak bisa dilakukan parsial," kata Koordinator Wildlife Crime Team Osmanti Abeng.