Antarariau.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Periode 2015-2020, Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin mengatakan politi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Dari gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti baru untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai terdakwa," kata Guntur kepada wartawan.
Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi ahli dari Kemendagri dan BPKP serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, serta hasil audit.
Kasus ini merupakan pengembangan yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan lima legislator DPRD Bengkalis lainnya.
Berita Lainnya
Ungkapkan hasil reses, Ketua DPRD Siak: Masyarakat masih butuh infrastruktur dasar
26 March 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
Dr Ferryandi raih suara tertinggi menuju DPRD Provinsi Riau
22 February 2024 19:03 WIB
Ketua DPRD Inhil serahkan ambulans untuk masyarakat Tanjung Periok
14 December 2023 12:59 WIB
Ferryandi : Persoalan infastruktur di Inhil menjadi PR besar
14 December 2023 11:16 WIB
Peringati Hari Guru Nasional, Ketua DPRD Inhil kunjungi sejumlah sekolah di Tembilahan
28 November 2023 9:03 WIB
Ketua DPRD Siak hadiri rakor lintas sektor Kementerian ATR/BPN
26 November 2023 12:49 WIB