Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Ini Reaksi Ketua DPRD Bengkalis

id ditetapkan sebagai, tersangka korupsi, bansos ini, reaksi ketua, dprd bengkalis

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Ini Reaksi Ketua DPRD Bengkalis

Bengkalis, (Antarariau.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Heru Wahyudi hingga saat ini belum mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang juga telah menyeret mantan Bupati Bengkalis HS.

Heru Wahyudi mengaku belum mendapatka informasi terkait penetapannya sebagai tersangka tersebut.

“Saya belum tau soal penetapan saya sebagai tersangka kasus Bansos tahun 2012 ini, kalau bisa jangan sampai seperti itu," kata Heru Wahyudi saat dikonfirmasi usai menghadiri OJK di Gedung Cikpuan Bengkalis, Senin.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Periode 2015-2020, Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2012 silam.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin mengatakan politi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Dari gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti baru untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai terdakwa," kata Guntur kepada wartawan.

Ia mengatakan, Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi ahli dari Kementrian dalam negri dan BPKP serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, serta hasil audit.

Kasus ini merupakan pengembangan yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan lima legislator DPRD Bengkalis lainnya.