Sidang Tuntutan Perusahaan Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH Ditunda, Kenapa?

id sidang tuntutan, perusahaan terdakwa, pembakar lahan, pt lih, ditunda kenapa

Sidang Tuntutan Perusahaan Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH Ditunda, Kenapa?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, menunda sidang tuntutan kasus dugaan pembakaran konsesi PT Langgam Inti Hibrindo karena ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa," kata Hakim Ketua I Dewa Gede, Selasa.

Sidang sempat dimulai yang dihadiri lengkap dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang dan tim penasihat hukumnya. Namun, JPU meminta penundaan sidang dengan alasan berkas tuntutan belum rampung.

Sementara itu, usai persidangan penasihat hukum terdakwa Hendry Muliana Hendrawan mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang hingga Selasa (10/4) depan. Hanya saja ia berharap agar majelis hakim untuk mempertimbangkan Laporan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) perusahaan periode 2014 dan 2015 dalam mengambil putusan hukum. Sesuai RKL dan RPL tersebut LIH dinyatakan telah mematuhi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan dalam persidangan, PT LIH dinilai tertib administrasi dan tidak pernah diberi teguran ataupun sanksi, termasuk soal sarana dan prasarana pencegahan dan pemadaman kebakaran yang selalu menjadi bagian dalam RKL dan RPL tersebut.

“Badan Lingkungan Hidup Pelalawan tidak mempermasalahkan RKL dan RPL 2014 dan 2015. Karena itu kami minta majelis hakim juga mempertimbangkan RKL dan RPL tersebut dalam mengambil putusan,” kata Hendry.

JPU sebelumnya mendakwa Frans Katihokang selaku Manajer Operasional harus bertanggung jawab dalam kebakaran konsesi LIH di kebun Gondai Kabupaten Pelalawan yang merambat kemana-mana pada 2015. Namun, pada sidang sebelumnya, Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan BLH Pelalawan Eko Nofitra menyatakan bahwa PT LIH telah mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2/2013 tentang Pedoman, Penerapan Sangsi Administrasi Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Izin penerbitan Amdal PT LIH diterbitkan pada 2008. BLH belum pernah memberikan catatan dan sangsi tentang Amdal termasuk kebakaran hutan dan lahan," katanya saat menjadi saksi pada 21 Maret lalu.

Eko mengatakan PT LIH selalu melaporkan Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Kelola Lingkungan (RPL-RKL) setiap semester. Saksi juga membenarkan bahwa PT LIH sudah mempersiapkan alat pemadaman, sesuai dengan ketentuan.

Dari hasil sidang lapangan yang berlangsung 26 April lalu, terungkap bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk mengantisipasi adanya kebakaran di areal kebun LIH, sudah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam demonstrasi peralatan yang dilakukan di depan sidang, semua peralatan, baik yang berada di kebun Kemang maupun Gondai berfungsi dengan baik. Sumber air di lokasi juga mencukupi. Di kebun Gondai yang mengalami kebakaran, seluruh areal dibatasi oleh tanggul dan kanal-kanal dengan ketinggian air yang memadai.

Di kebun Kemang, terdapat sebanyak 41 unit alat pemadam kebakaran yang terdiri dari 34 unit Alkon, 3 unit Mark 3, 1 unit Tohatsu, 1 unit Mini Striker dan 1 unit pompa apung.

“Peralatan yang ada di kebun Kemang sudah memenuhi ketentuan yang ada. Bahkan pompa jinjing yang dimiliki LIH sebanyak 36 unit, jauh diatas ketentuan Dishutbun sebanyak 6-10 unit untuk kebun seluas 1.000 sampai 10.000 hektare,” kata Hendry.

Dalam sidang lapangan yang dilakukan pada minggu lalu, majelis hakim bersama dengan JPU, tersangka dan tim pengacara melihat lokasi yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran di kebun Gondai.

Di lokasi yang berada di sebelah Tenggara kebun Gondai tersebut, majelis hakim melihat adanya bekas kebakaran di lahan milik masyarakat. Lahan masyarakat tersebut persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai Blok 5 milik LIH.

Hakim Ketua I Dewa Gede menjelaskan, berdasarkan fakta lapangan, arah angin di lokasi itu berasal dari Tenggara dan menuju ke Barat, dimana lokasi tersebut merupakan lahan Gondai yang ikut terbakar. “Pada lahan milik masyarakat di sebelah tanggul LIH di lahan Gondai, kami melihat adanya bekas kebakaran. Kami juga menemukan adanya tanaman karet yang baru ditanam di bekas lahan yang terbakar tersebut,” jelas Dewa

Dewa menyatakan, sidang lapangan sangat penting dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Apalagi banyak keterangan saksi, khususnya saksi ahli yang membingungkan.

“Melalui sidang lapangan, kami telah menemukan jawaban dan akan mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dalam mengambil putusan,” katanya.