Kembali Bawang Merah Asal Malaysia Diselundupkan ke Riau Ditangkap Polair

id kembali bawang, merah asal, malaysia diselundupkan, ke riau, ditangkap polair

Kembali Bawang Merah Asal Malaysia Diselundupkan ke Riau Ditangkap Polair

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton bawang merah asal Malaysia di perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Selasa.

"Ada dua pelaku yang diamankan. Keduanya merupakan warga asal Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru.

Ia mengatakan penggagalan upaya penyelundupan bawang merah itu dilakukan oleh Kapal Patroli Kedidi 3015 di bawah kendali operasi Mabes Polri pada Selasa pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Sementara, dua orang yang diamankan terdiri dari nakhoda kapal berinisial Rd dan pemilik puluhan ton bawang merah tersebut berinisial Rw.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap penyelundupan bawang bernilai ratusan juta rupiah itu berawal saat KP Kedidi melakukan patroli rutin di koordinat 1.46.413" N - 101.46.650" E atau perairan Bengkalis.

Saat melakukan patroli rutin tersebut, petugas kemudian melihat sebuah kapal tanpa nama yang melintas dan terpantau sarat akan muatan. Saat diperiksa, diketahui bahwa kapal itu membawa puluhan ton bawang merah asal negeri jiran.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa bawang dan kapal diserahkan ke Subdit Penegakan Hukum Polda Riau di Kota Dumai.

Dari pemeriksaan sementara, jelas Guntur, diketahui bawang itu berasal dari Sungai Linggi, Malaka menuju Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Polisi hingga saat ini terus memeriksa kedua pelaku secara intensif guna mengungkap aktivitas penyelundupan yang mereka lakukan tersebut.

Upaya penyelundupan bawang merah asal luar negeri ke Riau cukup marak terjadi. Sasaran pelaku kejahatan importir komoditas pertanian yang dapat merusak harga petani lokal tersebut adalah wilayah pesisir Riau. Selain Bengkalis, wilayah lainnya yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah Dumai, Indragiri Hilir, Meranti dan Rokan Hilir.

Bea dan Cukai Kota Dumai menyatakan sejak Januari 2016 hingga sekarang telah menggagalkan belasan penyelundupan bawang dengan total sebelumnya mencapai 236,62 ton.

Penyelundupan bawang impor melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012.

Bawang merah hanya bisa masuk melalui beberapa pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Tanjung Balai Karimun.