Tingkatkan Kinerja, Status Satpol PP Rohil Perlu Diubah Menjadi Badan

id tingkatkan kinerja status satpol pp rohil perlu diubah menjadi badan

Tingkatkan Kinerja, Status Satpol PP Rohil Perlu Diubah Menjadi Badan

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Status Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dinilai perlu dirubah menjadi Badan Pol PP guna meningkatkan kinerja untuk penegakan peraturan daerah (Perda) yang saat ini belum optimal.

"Di Provinsi Riau hanya Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai yang belum merubah status Satpol PP menjadi Badan Pol PP," kata Kepala Satpol PP Rohil Syafrianto di Bagansiapiapi, Selasa.

Perubahan status tersebut menurutnya mengacu dengan semakin besarnya peran, tugas dan fungsi dari Satpol PP saat ini, dan terus bertambahnya perda yang ada sehingga jumlah personil pun mengalami peningkatan yang signifikan.

"Saat ini jumlah personil kita telah mencapai 300 orang, kalau dibandingkan dengan jumlah dinas lainnya seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rohil yang hanya terdapat sekitar 100 orang saja," ujarnya.

Ia menilai hal itu salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk peningkatan status dari kantor tersebut menjadi Badan mengingat daerah lain sudah mulai menerapkannya.

"Nanti kalau sudah menjadi Badan, sebutan kepala kantor menjadi Kasat tidak lagi Kakan," sebut dia.

Dengan status yang ada saat ini dikategorikan dalam tipe B dan terdapat sejumlah kendala antara lain sedikitnya delegasi tugas antar personil.

Dari jenjang kepala kantor, terangnya dibawahnya meliputi sub Bagian Tata Usaha dan dibantu dengan sejumlah seksi sehingga tidak jarang Kakan Satpol selaku pimpinan turun tangan membenahi kinerja personil.

"Idealnya, bila berubah jadi tipe A atau Badan, maka dibawah Kasat akan dibantukan dengan Sekretaris," jelasnya.

Selain itu juga ditambah dengan adanya empat Kepala Bidang yang membuat pengaturan dan pembagian tugas lebih merata.

"Kami sudah sampaikan kepada Bupati terkait dengan permohonan ini, dan telah dipelajari di bagian organisasi Setdakab Rohil. Permohonan kami itu disetujui oleh Bupati pada 22 April lalu dengan ditindaklanjuti kepada pihak terkait lainnya," kata Syafrianto.

Terkait dengan draft yang diberikan telah dilengkapi dengan kajian telaah dan diharapkan dapat segera disahkan oleh DPRD Rohil sebagai sebuah produk perda.

"Mudah-mudahan pada tahun ini untuk peningkatan status tersebut dapat terwujud, karena memang kami merasakan dengan tipe B saat ini cukup berat mengatur administrasi dan delegasi tugas personil, apalagi kedepan kita harus tentukan untuk pembagian atau penempatan anggota Satpol PP di masing-masng kecamatan," katanya mengharapkan status Kantor Satpol PP segera dirubah menjadi Badan Pol PP Rohil.(adv)