Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Status Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dinilai perlu dirubah menjadi Badan Pol PP guna meningkatkan kinerja untuk penegakan peraturan daerah (Perda) yang saat ini belum optimal.
"Di Provinsi Riau hanya Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai yang belum merubah status Satpol PP menjadi Badan Pol PP," kata Kepala Satpol PP Rohil Syafrianto di Bagansiapiapi, Selasa.
Perubahan status tersebut menurutnya mengacu dengan semakin besarnya peran, tugas dan fungsi dari Satpol PP saat ini, dan terus bertambahnya perda yang ada sehingga jumlah personil pun mengalami peningkatan yang signifikan.
"Saat ini jumlah personil kita telah mencapai 300 orang, kalau dibandingkan dengan jumlah dinas lainnya seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rohil yang hanya terdapat sekitar 100 orang saja," ujarnya.
Ia menilai hal itu salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk peningkatan status dari kantor tersebut menjadi Badan mengingat daerah lain sudah mulai menerapkannya.
"Nanti kalau sudah menjadi Badan, sebutan kepala kantor menjadi Kasat tidak lagi Kakan," sebut dia.
Dengan status yang ada saat ini dikategorikan dalam tipe B dan terdapat sejumlah kendala antara lain sedikitnya delegasi tugas antar personil.
Dari jenjang kepala kantor, terangnya dibawahnya meliputi sub Bagian Tata Usaha dan dibantu dengan sejumlah seksi sehingga tidak jarang Kakan Satpol selaku pimpinan turun tangan membenahi kinerja personil.
"Idealnya, bila berubah jadi tipe A atau Badan, maka dibawah Kasat akan dibantukan dengan Sekretaris," jelasnya.
Selain itu juga ditambah dengan adanya empat Kepala Bidang yang membuat pengaturan dan pembagian tugas lebih merata.
"Kami sudah sampaikan kepada Bupati terkait dengan permohonan ini, dan telah dipelajari di bagian organisasi Setdakab Rohil. Permohonan kami itu disetujui oleh Bupati pada 22 April lalu dengan ditindaklanjuti kepada pihak terkait lainnya," kata Syafrianto.
Terkait dengan draft yang diberikan telah dilengkapi dengan kajian telaah dan diharapkan dapat segera disahkan oleh DPRD Rohil sebagai sebuah produk perda.
"Mudah-mudahan pada tahun ini untuk peningkatan status tersebut dapat terwujud, karena memang kami merasakan dengan tipe B saat ini cukup berat mengatur administrasi dan delegasi tugas personil, apalagi kedepan kita harus tentukan untuk pembagian atau penempatan anggota Satpol PP di masing-masng kecamatan," katanya mengharapkan status Kantor Satpol PP segera dirubah menjadi Badan Pol PP Rohil.(adv)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB