Tarif Trans Metro Pekanbaru Belum Turun, Alasannya Belum Terima SK

id tarif trans, metro pekanbaru, belum turun, alasannya belum, terima sk

Tarif Trans Metro Pekanbaru Belum Turun, Alasannya Belum Terima SK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Pekanbaru, selaku operator Trans Metro Pekanbaru (TMP) mengakui bahwa setakat ini belum memberlakukan tarif baru angkutan umum, karena belum menerima Surat Keputusan (SK) walikota terkait penurunan tarif.

"Saya belum dapat konfirmasi, apakah SK wako sudah ada?," ucap Direktur PD Pembangunan Pekanbaru, Heri Susanto, balik bertanya, di Pekanbaru.

Menurut Heri pihaknya hanya berpatokan kepada SK walikota dalam penetapan tarif TMP. Bukan dari operator.

"Selama belum ada SK kepala daerah mengenai penyesuaian tarif kami belum bisa melaksanakan," urainya.

Baca juga: Terhitung 1 Mei, Tarif Angkutan Umum di Pekanbaru Turun Rp500

Ia mengatakan penentuan naik atau turunnya angkutan umum itu oleh kepala daerah bukan oleh operator.

"Jadi kalau ada SK kepala daerah mengenai tarif maka kami wajib patuh," tegasnya.

Heri menambahkan sejauh ini masih akan memberlakukan tarif lama sesuai SK. Dimana Rp4.000 untuk umum dan Rp3.000 bagi pelajar.

Sebelumnya diberitakan Sejumlah warga Kota Pekanbaru mengeluhkan masih diberlakukannya tarif angkutan umum lama yang seharusnya telah diturunkan pada 1 Mei 2016 seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah kota setempat. Seiring turunnya harga Bahan Bakar Minyak per 1 April lalu.

Baca: Tarif Trans Metro Pekanbaru Belum juga Turun, Janjinya Awal Mei

"Dari berita yang saya baca, Pemko telah menyatakan bahwa terhitung 1 Mei 2016 tarif baru mulai diberlakukan bagi semua jenis angkutan umum penumpang, baik oplet, bus kota, Trans Metro Pekanbaru dan taxi sebesar Rp500," kata Salah seorang warga Pekanbaru Bayu Agustari Ad.

Tetapi, lanjutnya, saat menggunakan Trans Metro Pekanbaru pagi tadi, tarif yang digunakan masih yang lama yaitu Rp4.000.

"Ketika ditanyakan kepada petugasnya, dijawab bahwa belum ada pemberitahuan penurunan tarif," tambahnya.

Sekedar informasi saat ini PD Pembangunan selaku operator TMP memiliki 75 bus ukuran sedang yang dioperasikan. Tiap tahun bus ini masih disubsidi Undang-undang No22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan, angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh pemerintah daerah.

Dari data operator TMP selama ini penjualan tiket sekitar Rp1 miliar per tahun, sementara biaya operasional yang harus dikeluarkan sebesar Rp2,5 miliar. Artinya selisih harga yang lebih separuh itu disubsidi Pemkot.