2 Terpidana Mati Pindah dari Rutan Dumai ke Lapas Pekanbaru

id 2 terpidana, mati pindah, dari rutan, dumai ke, lapas pekanbaru

2 Terpidana Mati Pindah dari Rutan Dumai ke Lapas Pekanbaru

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Sebanyak dua terpidana mati kasus penyelundupan 2,49 kilogram sabu-sabu yang mendekam di Rumah Tahanan Kota Dumai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Selasa (3/5).

Kepala Rutan Kota Dumai Muhammad Lukman di Dumai, Rabu mengatakan, selain dua terpidana mati, pihaknya juga memindahkan tiga narapidana seumur hidup dan satu narapidana kurungan 18 tahun penjara dalam kasus sama.

Pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan sipir penjara.

"Pemindahan enam terpidana narkoba ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas serta karena rutan sudah kelebihan kapasitas hunian," kata Lukman.

Dia menjelaskan, transfer para terpidana narkoba ini berdasarkan usulan rutan dengan berbagai pertimbangan, namun sebelumnya tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat.

Enam terpidana yang dipindahkan tersebut adalah dua hukuman mati yaitu Ali Muttaqin dan Kartik, kemudian tiga seumur hidup yaitu Abu Kari, Ismail, dan Faizal serta satu dihukum penjara 18 tahun atas nama Faisal Nur.

Terpidana kasus narkoba itu merupakan pengungkapan penyelundupan 2,49 sabu-sabu dari Malaysia oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 di Jalan Kelakap Tujuh Dumai.

Saat berada di Rutan Dumai, lanjut dia, enam terpidana narkoba itu tidak mendapat perlakuan khusus dan tetap diperlakukan sama dengan narapidana lain yang saling berbaur karena sudah mendekam sejak proses hukum dimulai.

Sejak diputus vonis mati dan seumur hidup, pihak rutan memberlakukan pengawasan ketat, terutama kepada pembesuk tahanan, dan juga saling berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat.

Para terdakwa perkara narkotika ini dalam persidangan di PN Dumai dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tiga tuntutan seumur hidup dan tiga 18 tahun penjara.