Buron 6 Bulan, Polres Pekanbaru Bekuk DPO Pembunuh Anggota Kostrad

id buron 6, bulan polres, pekanbaru bekuk, dpo pembunuh, anggota kostrad

Buron 6 Bulan, Polres Pekanbaru Bekuk DPO Pembunuh Anggota Kostrad

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil menangkap Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buron dalam perkara pembunuhan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

"Kita berhasil meringkusnya di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, Caca Gurning yang dikenal sebagai bandit beragam kejahatan di Pekanbaru itu akhirnya diringkus petugas setelah beberapa bulan terus melarikan diri.

Hanya saja Bimo belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan pelaku. Hanya saja, dari informasi yang dirangkum pemuda yang dikenal sebagai kontraktor ini diringkus di persembunyiannya pada Rabu sore tadi. Polisi terpaksa menghadiahi kaki pelaku dengan timah panas lantaran berupaya melawan dan kabur saat akan dibekuk.

Hingga berita ini diturunkan, Caca Gurning masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna mengeluarkan proyektil dari kaki kanannya.



Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015 lalu.

Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.

Andi sendiri sebelumnya pada Selasa (26/4) lalu divonis 12 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah membunuh Kopda Dadi. Untuk diketahui, selama sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, puluhan aparat TNI terus mengawal jalannya sidang perdana hingga vonis.