4 Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis Dituntut Hukuman 4-9 Tahun Penjara

id 4 terdakwa, korupsi bansos, bengkalis dituntut, hukuman 4-9, tahun penjara

4 Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis Dituntut Hukuman 4-9 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut empat terdakwa dugaan korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis dengan hukuman tinggi.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu sore, keempat terdakwa masing-masing Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor dan Purboyo dituntut empat hingga sembilan tahun penjara.

Kepala majelis hakim yang dipimpin Hakim Amin Ismanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Fahlevi menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam penyelewengan dana hibas Bansos Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 2012 silam.

Sementara itu, dalam membacakan tuntutan, JPU memisahkan dengan sesi. Pembacaan tuntutan pertama untuk terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis kala itu, Jamal Abdillah.

"Menuntut Pidana delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan untuk Hidayat Tagor dan Rismayeni. Selain itu, JPU turut menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp133,5 juta.

Sementara itu, dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Muhammad Tarmizi dengan sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tiga terdakwa lainnya. Selanjutnya Purboyo dituntut sama dengan dua rekannya Hidayat Tagor dan Rismayeni yakni delapan tahun enam bulan penjara.

Namun, untuk denda, JPU membebankan kedua terdakwa Tarmizi dan Purboyo dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Namun, uang pengganti kerugian negara untuk Purboyo Rp752 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp600 juta.

Pembayaran uang pengganti untuk seluruh terdakwa itu dikurangi pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa ke Kejaksaan.

Sebelumnya terdakwa Hidayat Tagor mengembalikan uang kerugian negara kepada Jaksa sebesar Rp50 juta. Terdakwa Rismayeni mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp300 juta, terdakwa Tarmizi mengembalikan, Rp30 Juta, dan terdakwa Purboyo mengembalikan Rp100 juta.

Sebelumnya, perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan sebanyak tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah. Sementara itu, baru-baru ini, Polda Riau kembali menetapkan seorang tersangka baru yakni Heru Wahyudi. Heru merupakan Ketua DPRD Bengkalis Periode 2015-2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dan menemukan dua alat bukti baru.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Motif korupsi Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis adalah dengan memotong dana hibah yang seharusnya diserahkan pada penerima sebesar 50 persen. Pemotongan dana itu bahkan mencapai 75 persen setelah terungkap adanya uang tanda jasa atau terima kasih dari setiap calo yang mencairkan dana tersebut.