Pekanbaru, (Antarariau.com) - Akademisi yang juga pakar bidang hukum perburuhan dari Universitas Andalas Padang Dr Khairani SH MH meminta pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan serius serta mengawasi dengan ketat terhadap tenaga kerja asing yang memanfaatkan pemberlakukan MEA.
"Sebab pada satu sisi MEA mempermudah lalulintas pekerja memasuki pasar global, tapi disisi lain akan mempersempit peluang bagi pekerja Indonesia, jika tidak siap bersaing," kata Khairani di Pekanbaru, Kamis.
Pendapat demikian disampaikannya terkait kesepakatan MEA sudah berlaku antara lain negara-negara ASEAN menyepakati dan mendukung bebas lalulintas pekerja asing masuk ke Indonesia dan sebaliknya pekerja Indonesia ke negara ASEAN.
Menurut dia, MEA adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antarnegara-negara ASEAN. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakati perjanjian ini. MEA dirancang untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020.
Ia mengatakan, memang UU ketenagakerjaan mengatur bahwa untuk memperkerjakan TKA harus melalui persyaratan ketat, misalnya harus ada izin dari Pemerintah, harus dalam hubungan kerja tidak boleh buka praktik atas nama TKA, dan harus ada alih tekhnologi atau TKA mempunyai keterampilan yang tidak dimiliki oleh pekerja Indonesia.
"Akan tetapi saat ini sudah banyak TKA yang sudah bekerja di Indonesia dengan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja Indonesia artinya tidak memerlukan keterampilan khusus. Namun ini perlu perhatian serius dan pengawasan yang ketat oleh Pemerinatah agar pekerja Indoensia tidak jadi penonton atau istilahnya tikus mati di dalam lumbung padi," katanya.
Ia memandang bahwa yang perlu dipahami pengertian "bebas" tersebut apakah tidak perlu lagi memperhatikan dan ketentuan yang sudah ada atau ketentuan yang ada tetap diberlakukan tapi dipermudah?.
Sebelum ada kesepakatan MEA tersebut, katanya Indonesia sudah mempunyai UU ketenagakerjaan yang mengatur bagaimana penggunaan pekerja asing, misalnya pemberi kerja tidak berupa orang perorangan tetapi harus berbentuk Badan Hukum atau badan yang ditentukan oleh UU.
Berikutnya harus ada ada ijin tertulis dari Menteri Tenagakerja atau pejabat yang ditunjuk, harus ada alih tehnologi atau tenaga ahli bukan pekerja biasa.
Pekerja asing harus dalam hubungan kerja alias sebagai buruh bukan sebagai orang yang buka praktik misalnya dokter, pengacara dan lainnya.
"Namun untuk menyikapi kesepakatan MEA pekerja Indonesia tentu tidak cukup hanya mengeluh dan menunggu uluran tangan pemerintah, tetapi harus bisa membenahi diri dan mempersiapkan keterampilan agar bisa bersaing di dalam negeri dan ke negara lain," katanya.
Selain itu, pemerintah bersama komponen terkait dengan pekerja harus berbenah, mempersiapkan dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia, memperketat pengawasan kepada pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
"Pengawas antara lain terhadap persyaratan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sesuai ketentuan dan menyaring mereka apakah TKA tersebut merupakan warga negara anggota ASEAN, karena faktanya banyak pula TKA adalah warga negara Cina," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB