BPJS Santuni Rp112 Juta Korban Lakakerja PT BIM di Inhu

id bpjs santuni, rp112 juta, korban lakakerja, pt bim, di inhu

BPJS Santuni Rp112 Juta Korban Lakakerja PT BIM di Inhu

Rengat, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyerahkan santunan kecelakaan kerja karyawan PT Berlian Inti Mekar (BIM) sebesar Rp112.654.704.

"Bersamaan dengan itu, juga diserahkan santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp5.406.998 bersama gaji terakhir sebesar Rp 2.184.473," kata Manager PT Berlian Inti Mekar (BIM) Budi YK di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan santuan kecelakaan kerja diterima istri korban Wartik (19) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat karena suami Wartik yakni Saliman (27) meninggal dunia akibat terjepit mesin conveyor pabrik kelapa sawit (PKS), 7 April 2016.

"Satu karyawan yang mengalami kecelakaan dibantu dengan optimal sesuai haknya, selain itu selama ini juga PT BIM membayar gaji karyawannya sudah sesuai dengan UMK," Budi didampingi stafnya Efendi.

Penyerahan santunan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Supono disaksikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dan Kabid Ketenagakerjaan Dissosnakertrans Kabupaten Inhu Syamsur Isbar dan Manager PT BIM Budi YK serta pihak keluarga korban.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hulu Aan Supono mengatakan, santunan adalah hak karyawan yang sudah terdaftar di BPJS yang diserahkan kepada ahli waris.

"Sebagaimana kewajiban pihak perusahaan mendaftarkan semua karyawannya, maka BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dissosnakertrans Syamsul Isbar menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT BIM yang telah memberikan hak-hak karyawan sebagai bentuk taat hukum, sehingga pihak BPJS dapat menyalurkan santunan jaminan kecelakaan terhadap karyawannya.

"Apa yang dilakukan PT BIM hendaknya juga di lakukan perusahaan lain di Inhu," pintanya.