Penghuni Rutan Dumai Sudah Sangat Membludak, Kelebihan Kapasitasnya 352 Persen

id penghuni rutan, dumai sudah, sangat membludak, kelebihan kapasitasnya, 352 persen

Penghuni Rutan Dumai Sudah Sangat Membludak, Kelebihan Kapasitasnya 352 Persen

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Jumlah warga binaan penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Dumai, Provinsi Riau, kini sudah membludak hingga mencapai 352 persen atau total sebanyak 745 orang dari daya tampung 165 narapidana dan tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Muhammad Lukman menyatakan, jumlah penghuni penjara sebagian besar terhukum atas perkara narkoba sebanyak 401 orang dan selebihnya kasus pidana umum dan koruptor.

"Jumlah penghuni Rutan Dumai sudah lama membludak hingga 745 orang, terdiri 543 narapidana dan 202 tahanan, padahal daya tampung hanya 165," kata Lukman, Kamis.

Kondisi hunian melebihi kapasitas ini, lanjut dia, sudah diusulkan penanganan lebih lanjut ke Kementerian Hukum HAM agar warga binaan tidak terlalu berdesakan di dalam sel penjara.

Selain itu, untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, petugas jaga tingkatkan keamanan dengan mengawasi lalu lintas orang pembesuk dan tidak dibenarkan membawa alat komunikasi ke areal dalam.

Berbagai upaya pembinaan dilakukan bagi penghuni diantaranya, kegiatan keagamaan, memberi pelatihan kerja dan keterampilan serta menyalurkan hobi olahraga untuk mengisi waktu selama menjalani sanksi negara.

"Warga binaan dilarang memiliki alat komunikasi, dan petugas jaga yang patroli ke dalam blok kamar tidak boleh membawa telepon genggam untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan," sebutnya.

Pola pengawasan di penjara yang lebih ditingkatkan ini untuk antisipasi masuknya barang terlarang seperti narkoba dan senjata tajam atau lain sebagainya, termasuk alat komunikasi.

Selain itu, petugas juga intens melaksanakan razia secara berkala kedalam kamar sel jika ada mencurigai warga binaan memiliki barang terlarang, dan pemeriksaan dengan acak ke sejumlah blok penjara.

Pihak Rutan bersama kepolisian juga bekerjasama melakukan razia gabungan ke dalam sel kurungan untuk memeriksa seluruh kamar dan warga binaan dari peredaran narkotika dan benda terlarang lain.

"Kalau kedapatan menyimpan telepon genggam akan langsung disita, sedangkan yang memiliki narkoba diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," terang dia.

Pada Selasa (3/5) kemarin, pihak Rutan telah memindahkan dua terpidana mati, tiga seumur hidup dan satu kurungan penjara 18 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dengan pertimbangan faktor keamanan dan pembinaan.