Operasi Tangkap Tangan Kawasan Hutan Polres Kuansing Amankan 1 Perambah

id operasi tangkap, tangan kawasan, hutan polres, kuansing amankan, 1 perambah

Operasi Tangkap Tangan Kawasan Hutan Polres Kuansing Amankan 1 Perambah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau menangkap satu dari lima orang terduga perambahan hutan dari operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung.

"Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 10 tual kayu bulat hasil perambahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan pelaku berinisial RPN tersebut diamankan pada Kamis lalu (5/5) saat kedapatan sedang melakukan perambahan hutan di kawasan lindung perusahaan kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi.

Pengungkapan itu berawal saat petugas keamanan RAPP yang melakukan patroli menemukan pelaku bersama lima rekannya sedang mengambil kayu. Kayu-kayu tersebut dipotong untuk selanjutnya di masukkan ke dalam truk.

Petugas keamanan selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berusaha melakukan penangkapan. Akan tetapi, pada saat akan diamankan, empat pelaku lainnya justru berhasil melarikan diri.

Sementara, pelaku RPN yang diketahui warga asal Kampar yang juga sempat melarikan diri berhasil diamankan petugas.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di ke Markas Kepolisian setempat guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guntur belum dapat memastikan tujuan kayu-kayu tersebut akan di jual oleh pelaku.

"Kita masih terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi," jelasnya.

Meski begitu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.