BPJS Kesehatan Pekanbaru Cari Oknum RS Curangi Pasien

id bpjs kesehatan, pekanbaru cari, oknum rs, curangi pasien

BPJS Kesehatan Pekanbaru Cari Oknum RS Curangi Pasien

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Pekanbaru Chandra Nurcahyo mengemukakan, sejak dua minggu terakhir menggiatkan pencarian terhadap oknum rumah sakit yang berbuat curang dengan modus meminta pasien rawat inap membayar dengan uang pribadi.

"Modus menggiring pasien peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN KIS banyak terjadi di Riau, dengan tujuan untuk meraih keuntungan dan perilaku ini tidak bisa ditolerir," kata Chandra Nurcahyo di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, modus menggiring pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi peserta umum sangat merugikan masyarakat yang pada akhirnya pasien akan menilai program JKN ini telah menyengsarakan mereka.

Pasein akan sengsara karena biaya berobat yang ditangung secara pribadi cukup besar sebagai dampak oknum pengelola RS telah menjerumuskan pasien tersebut.

"Kita terus mengejar oknum pelakunya karena dari berbagai informasi diterima pimpinan RS justru menyatakan komitmen mendukung program JKN ini karena telah diamanatkan dalam UU," katanya.

Ia mengakui, selama ini banyak temuan kasus peserta BPJS Kesehatan yang dijerumuskan dengan dalih ruang rawat penuh, peralatan kurang dan lainnya.

Karena itu, pihaknya terus mengintensifkan penggalian fakta dan bukti-bukti jika ditemukan maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukum baik peorangan dan manejemen RS.

Sebelmunya, manajemen RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru, Riau, disinyalir mengondisikan pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas tiga, Zainal Abidin (60) untuk pindah pelayanan ke kelas dua dengan kategori pasien umum sebab kamar rawat kelas tiga semuanya penuh.

Zainal Abidin adalah penderita kelainan (kronis) saluran kencing dan berdasarkan diagnosa dokter spesialis harus dioperasi.

Seperti dituturkan Gini Saputra (38) menantu Zainal Abidin, anggota keluarga mertua tidak memiliki pilihan lain. Demi mertua agar bisa sembuh dari penyakitnya dan terpaksa pindah kelas dari kelas tiga (pesreta BPJS Kesehatan) ke kelas dua menjadi pasien umum.

"Kami terpaksa menandatangani surat kesepakatan untuk pindah kepelayanan kesehatan pasien umum, yang tentunya harus membayar biaya pelayanan pribadi bukan melalui BPJS Kesehatan lagi," katanya dengan nada sedih.

Lalu keluhnya lagi, untuk papa mertua rajin setiap bulan membayar premi tanpa menunggak iuran BPJS Kesehatan, namun pelayanan yang diterima kembali ke umum.