Siapkan Denda Rp600 Ribu Untuk Parkir Sembarangan

id siapkan denda, rp600 ribu, untuk parkir sembarangan

Siapkan Denda Rp600 Ribu Untuk Parkir Sembarangan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membuat gebrakan dengan menaikkan denda parkir sembarangan dari Rp20.000 menjadi hingga Rp600.000 dalam menertibkan parkir liar.

"Parkir liar makin marak dan kami sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus menggantikan Perda nomor 2/2009 tentang penyelenggaraan perparkiran kepada DPRD," kata Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Sarwono di Pekanbaru, Rabu.

Tujuan denda yang mahal itu adalah memberikan efek jera dan menekan tumbuhnya parkir liar di tempat yang jelas-jelas dilarang menjadi lokasi kendaraan.

Ia berharap, agar DPRD bisa menggesa penyelesaian Ranperda parkir baru, sehingga pihaknya dapat menertipkan wilayah parkiran liar yang kini menjamur di Pekanbaru.

"Kami bisa berlaku lebih tegas, baik pada pengendara maupun pelaku juru parkir liar dengan Perda baru," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Sarwono menyebutkan, persoalan parkir di Pekanbaru semakin kacau. Karena tidak hanya permasalahan juru parkir ilegal namun juga ada yang membuka titik - titik parkir ilegal, diantaranya di kawasan MTQ dan sekitarnya.

Dishubkomimfo mengeluhkan sangat sulit untuk menertibkan mereka karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi persoalan parkir disebabkan oleh dua faktor, pertama, banyaknya juru parkir liar yang membuka titik parkir sembarangan dan yang kedua disebabkan oleh bandelnya pengendara yang memarkirkan kendaraan di zona-zona bebas parkir.

Seorang warga Wandi menyatakan denda tersebut terlalu besar apalagi kalau nanti pemberlakuannya tidak diikuti dengan sosialisasi yang tepat.

"Pemerintah diuntungkan dengan denda besar tersebut, sementara warga yang tidak tau aturan itu mesti membayar mahal," katanya.

Selain itu, munculnya tempat parkir liar disebabkan sarana parkir yang tersedia tidak mampu menampung banyak kendaraan sehingga tempat yang tidak diperbolehkan parkir akhirnya dimanfaatkan untuk meletakkan kendaraan.